Image default
Keuangan

Bappebti Bubarkan Pertemuan Gamara

 

Bappebti Bubarkan Pertemuan Gamara

 

BIKINRILIS.COM — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara),  Sabtu  (5 Maret 2022)  di  Kuta,  Bali.  Kegiatan  tersebut  dihentikan  karena menyelenggarakan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

 

Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PBK. Penghentian  pertemuan  keluarga  Gamara  dilakukan  Kementerian  Perdagangan  bekerja  sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Bali.

 

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan  berjangka  antara  lain  melalui  promosi  atau  iklan,  pelatihan  dan  pertemuan mengenai  perdagangan  berjangka  di  Indonesia,” tegas  Plt.  Kepala  Bappebti  Indrasari  Wisnu Wardhana dalam siaran pers Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dikutip Minggu (6 Maret 2022).

 

Wisnu menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara  yang  menawarkan  paket-paket  investasi  dengan  menggunakan  mekanisme  multi  level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

 

Baca Juga:

Era Baru Jual Beli Emas Fisik Digital, Bappebti Tunjuk Treasury dan Sakumas

Waspada Saat Investasi, Indonesia Sudah Tutup 1.222 Situs Perdagangan Berjangka Komoditas Ilegal

Satgas Panggil Lima Influencer  Terkait Promosi Binary Option dan Broker Ilegal

PPATK Hentikan Sementara Transaksi 77 Rekening Diduga Investasi Bodong

Bareskrim Polri: Doni Salmanan Disidik Sebagai Affiliator Aplikasi Quotex

 

Kepala  Biro  Peraturan  Perundang-undangan  Bappebti,  Aldison  mengatakan penawaran  paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D  ayat  (1) Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2011  tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 hingga 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar).

 

Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  Perdagangan  Berjangka  Komoditi.

 

“Tindakan  ini  diambil  semata-mata  untuk  mencegah  kerugian  masyarakat  sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,  serta  memberi  kepastian  hukum  terhadap  semua  pihak  yang  memiliki  izin  usaha,  izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” imbuh Aldison.

 

Lebih  lanjut,  Aldison  menerangkan,  kegiatan  penawaran  Kontrak  Berjangka,  Kontrak  Derivatif, dan/atau  Kontrak  Derivatif  lainnya  yang  dilakukan  dengan  atau  tanpa  menggunakan  promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti. Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi.

 

Bappebti mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.

 

“Bappebti tidak akan lelah  mengimbau masyarakat untuk  lebih  jeli  dalam  memilih  investasi  di  bidang  PBK.  Selalu pastikan  legalitas  dari  Pialang  Berjangka  yang  menawarkan  investasi.  Jangan  mudah  tergiur dengan penawaran  investasi  yang  memberikan  iming-iming  keuntungan  pasti  di  luar  bataskewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,”ujar Aldison. (*)

Related posts

Ada Peluang Tarif Pajak Ringan, Bisa Final 6 Persen

dadali

Erick Thohir Kunjungi BNI Amsterdam: Tangkap Peluang Pasar Global

dadali

Ridwan Kamil: Perkara Minyak Goreng, Fenomena Yang Memprihatinkan

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)