Image default
Teknologi

Bareskrim Polri: Doni Salmanan Disidik Sebagai Affiliator Aplikasi Quotex

Bareskrim Polri:

Doni Salmanan Disidik

Sebagai Affiliator Aplikasi Quotex

 

 

BIKINRILIS.COM — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menaikkan kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ke tahap penyidikan. Doni diduga menjadi affiliator investasi bodong aplikasi Quotex.

 

Demikian siaran pers yang dipublikasikan secara resmi oleh Bareskrim Polri terkait dengan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan terhadap para saksi yang sebelumnya diduga telah menjadi Afiliator investasi. Siaran pers disiarkan pada Jumat (4 Maret 2022).

 

“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulis tersebut.

 

Baca Juga:

PPATK Hentikan Sementara Transaksi 77 Rekening Diduga Investasi Bodong

Satgas Panggil Lima Influencer  Terkait Promosi Binary Option dan Broker Ilegal

 

Perwira Polisi ini pun menambahkan, kasus yang menyeret Doni Salmanan baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Polisi sudah memeriksa 10 saksi, sebanyak 7 di antaranya saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.

 

“Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ungkap Gatot.

 

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

 

Gatot menjelaskan, Doni terancam dijerat dengan pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebut Doni terancam 20 tahun penjara.

 

Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat Doni, menurut Gatot, adalah Pertama, Pasal 27 ayat (2) Undang – undang (UU) No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Kedua, Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/ atau, Ketiga, Pasal 378 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP). Serta, Keempat, Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Related posts

Kasus Investasi Trading Binary Option, Polisi Bakal Periksa Pacar Indra Kenz

dadali

Ridwan Kamil: Perkara Minyak Goreng, Fenomena Yang Memprihatinkan

dadali

Indonesia – Turki Produksi Tank Canggih Harimau, 18 Unit Pertama Siap Tempur

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)