Image default
Headline Teknologi

Berlaku 3 Maret 2022, Isi e-HAC Wajib di Bandara Keberangkatan

 

Berlaku 3 Maret 2022,

Isi e-HAC Wajib di Bandara Keberangkatan

 

BIKINRILIS.COM — Pemerintah menetapkan aturan penerbangan terbaru, yaitu mewajibkan pengisian e-HAC (electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik selama Pandemi COVID – 19 sebelum perjalanan dilakukan. Dengan demikian, calon penumpang pesawat udara wajib mengisi e-HAC di bandar udara (bandara) keberangkatan. Sebelumnya, kartu tersebut masih dapat diisi setelah tiba di banda udara tujuan.

 

Langkah ini ditetapkan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan. Antrean Panjang kini kerap terjadi seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik yang meningkat.

 

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

 

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji dalam laman resmi Kementerian Kesehatan yang dikutip pada Kamis (3 Maret 2022).

 

Baca Juga:

Didera Covid – 19, PSSI Pastikan Indonesia Tidak Ikut Piala AFF U-23

Garuda Indonesia gelar Travel Fair, Temukan Diskon Hingga 80%

Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Jangan Kaget ada Ujicoba Face Recognition

 

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

 

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

 

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

 

Related posts

BRMS Incar Tambang Emas di Aceh Seluas 36.000 Hektar

dadali

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat 5 Vaksin Booster

dadali

Peluang Usaha: 7 Juta Kader Berpeluang Buka Pertashop

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)