Image default
Daerah Keuangan

Biaya Penanggulangan Bencana Capai Rp 9,713 triliun

Biaya Penanggulangan Bencana

Capai Rp 9,713 triliun

 

 

BIKINRILIS.COM — Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Astera Primanto Bhakti menyebutkan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi akibat bencana alam selama periode 2015 – 2021. Nilai anggaran hibah tersebut yang dialokasikan Pemerintah Pusat sebesar Rp 9,992 triliun. Namun, total realisasi penyalurannya mencapai Rp 9,713 triliun dan diberikan kepada lebih dari 387 pemerintah daerah.

“Kendati demikian, pemerintah pusat senantiasa mendorong Pemda (Pemerintah Daerah) untuk dapat melaksanakan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi secara tepat waktu,” ungkap Astera dalam siaran pers Kementerian Keuangan awal pekan ini.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24/2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2008, Indonesia memiliki tiga tahapan mekanisme penanggulangan bencana, yaitu Tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan pengelolaan risiko bencana di setiap tahap penanggulangan bencana tersebut. Pemerintah memastikan kesiapan dana dalam setiap fase penanganan bencana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada fase prabencana, pemerintah mengalokasikan dana kontinjensi bencana untuk kementerian atau lembaga (K/L) yang terlibat penanggulangan bencana seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, dan K/L teknis lainnya melalui APBN.

 

Baca Juga:

Kementerian Agama Targetkan 10 Juta Produk Halal di 2022

Langgar Aturan DMO Batu Bara, Pemerintah Berlakukan Denda dan Dana Kompensasi

 

Untuk fase tanggap darurat, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai (on call) melalui BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dana ini dimanfaatkan antara lain untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan segera sarana prasarana vital. Sedangkan pada tahap pascabencana atau fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dialokasikan melalui hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai kewenangan daerah.

“Setiap tiga bulan sekali Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah,” ujar Astera.

Sementara terkait upaya pemulihan pascabencana di daerah, pemda diharapkan dapat memperhitungkan kemampuan dalam merealisasikan anggaran ketika membuat usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Sehingga dalam pelaksanaannya (rehab rekon pascabencana) bisa segera direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan output yang direncanakan atau diusulkan,” pungkas Astera. (*)

Related posts

Bapak – Ibu Nelayan, Cek Nih Tarif Ekspor Murah untuk Produk Perikanan

dadali

Universitas Padjadjaran Kembangkan Keramba Jaring Apung di Pangandaran

dadali

Selama di Titik Nol IKN, Presiden Joko Widodo Dikelilingi 2.000 Pasukan

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)