Image default
Keuangan

Daerah Bisa Boyong Kenaikan Penghasilan 50% Jadi Rp 91,3 Triliun

Daerah Bisa Boyong Kenaikan Penghasilan 50% Jadi Rp 91,3 Triliun

 

BIKINRILIS.COM — Daerah di seluruh Indonesia, baik kabupaten maupun kota berpeluang mendapatkan kenaikan penghasilan dari pajak dan retribusi jika mengikuti aturan yang ditetapkan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Potensi kenaikan pendapatan pajak dan retribusi daerah diperkirakan mencapai 50%, yaitu dari dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun.

 

Rangkaian kebijakan baru yang diatur dalam UU HKPD tersebut, jika dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas pemungutan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Angka potensi kenaikan pendapatan tersebut merupakan hasil simulasi penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota.

 

UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah. Undang-undang ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian.

Baca Juga: 

Ada Peluang Tarif Pajak Ringan, Bisa Final 6 Persen

G20 Sepakat Aturan Pajak Baru Internasional Berlaku 2023

 

Penguatan PDRD juga dilakukan dalam rangka mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja serta memberikan dukungan terhadap usaha kecil berupa skema insentif bagi usaha mikro serta ultra mikro.

 

Di sisi lain, peningkatan kemampuan fiskal daerah tentu harus diiringi dengan perbaikan belanja daerah. UU HKPD mengatur penguatan perencanaan belanja daerah melalui penganggaran belanja daerah, simplifikasi, dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional, serta penyusunan belanja daerah yang didasarkan atas standar harga.

 

Aturan Baru Belanja

 

Penguatan disiplin belanja daerah dan pengendalian belanja daerah juga dilakukan melalui pembatasan belanja pegawai sebesar maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%. Pengaturan batasan ini sebagai bentuk aggregate fiscal control untuk menjaga efektivitas dan kesinambungan sumber daya fiskal nasional, namun dengan tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menentukan pilihan eksekusi belanjanya.

 

Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang, namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun antar – Pemda.

 

Baca Juga:

Kabar Gembira Nih, UKM Bebas Pajak Penghasilan

Batu Bara Masih Jadi Energi Paling Murah di Dunia, Kok Bisa? 

 

Selain itu, UU HKPD juga membuka adanya opsi bagi daerah yang berkapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi layanan publiknya dengan membentuk Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi.

 

Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD. Hal ini dijabarkan atas penyelarasan kebijakan fiskal nasional, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar. Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah.

 

Penguatan sinergi fiskal nasional diperlukan agar menjadi momentum dalam memperkuat peran Pemerintahan Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta tercapainya kesejahteraan yang merata di seluruh pelosok NKRI.

 

Setara Eropa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia adalah negara kesatuan yang secara geografis luasnya hampir sama dengan daratan Eropa dan secara populasi terbesar ke-4 di dunia. Tetapi, setiap rakyat Indonesia baik yang tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora ataupun di Papua harus bisa merasakan kualitas pelayanan publik yang sama baiknya. Itu yang disebut konsep kesatuan.

 

“Saya sampaikan bahwa hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan konsep kesatuan tersebut,” ujar Sri Mulyani tentang kunjungannya ke Demak, Jawa Tengah pada 10 Maret 2022.

 

Melalui UU HKPD, pemerintah ingin menyinkronkan kebijakan fiskal APBN dan APBD untuk mengoptimalkan kualitas belanja daerah dan meningkatkan tax ratio di daerah. Harapannya, kesenjangan antardaerah dapat makin diperkecil dan kesejahteraan dapat makin merata di seluruh Indonesia.

 

“Dengan begitu, ke depan, seluruh anak Indonesia dapat merasakan layanan fasilitas publik yang baik, transportasi dan sekolah dengan kualitas yang bagus. Sehingga kita bisa memutus mata rantai kemiskinan dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi generasi yang lebih baik,” ungkap Sri Mulyani.

 

“Semoga ini menjadi awalan yang baik untuk terus meningkatkan kerja sama yang makin intensif antara pusat dan daerah dan kiranya niat baik ini akan terus bisa memperbaiki Indonesia, terutama di dalam menjalankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang makin berkualitas dan bertanggung jawab,” pungkas Sri Mulyani. (*)

Related posts

Bappebti Bubarkan Pertemuan Gamara

dadali

Laba BNI Tahun Lalu Melonjak 232,2%, User BNI Mobile Banking Meningkat Signifikan Pertebal Optimisme 2022

dadali

Bapak – Ibu Nelayan, Cek Nih Tarif Ekspor Murah untuk Produk Perikanan

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)