Image default
Headline

Dapat Restu Pemerintah, Indosat dan Tri Resmi Bergabung

Dapat Restu Pemerintah,

Indosat dan Tri Resmi Bergabung

Dua operator seluler yang telah dikenal masyarakat Indonesia kini resmi bergabung, yaitu operator Indosat dan Tri. Dengan penggabungan ini maka dua perusahaan yang menjadi bendera kedua operator tersebut juga berubah nama dari tadinya PT Hutchison 3 Indonesia (H3I untuk Tri) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo untuk Indosat) menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) atau yang disingkat IOH.
Dengan adanya penggabungan perusahaan ini maka terdapat frekuensi radio yang kini tidak terpakai. Mereka wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2×5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” ujar
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail dalam siaran pers yang redaksi kutip di Jakarta, Kamis (11 November 2021).
Terhitung sejak tanggal 20 September 2021, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo). Johnny menekankan agar penggabungan ini tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif.
“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” kata Ismail.
Baca juga:
Persetujuan pemerintah itu diberikan dengan syarat IOH   menambah site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya. IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
“IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.
IOH juga wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” paparnya.

IOH wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan.

Related posts

Ridwan Kamil: Perkara Minyak Goreng, Fenomena Yang Memprihatinkan

dadali

Aksi Peduli Selebritis Untuk Semeru, Ashanty Turun Gunung

dadali

99 WNI Sudah Diungsikan dari Ukraina

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)