Image default
Trend

Kasus Korupsi Menara Komunikasi, Polri Sita Rp 1,7 Miliar  

Kasus Korupsi Menara Komunikasi,

Polri Sita Rp 1,7 Miliar  

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap tindak korupsi pada pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network ( GPON ). Kasus korupsi ini diduga telah terjadi di  PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Jakarta yang berbisnis di sektor infrastruktur.

 

Publikasi kasus tersebut disampaika oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Brigadir Jenderal (Polisi) Djoko Purwanto di Jakarta, Rabu (8 Desember 2021).

 

Penyidik Polri menyebutkan bahwa korupsi tersebut diperkirakan terjadi pada rentang tahun 2017 sampai tahun 2018. Atas hasil penyidikan ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni AP (mantan Dirut PT JIP Periode 2015-2018) dan CDS (Vice President Finance PT JIP Periode 2015-2018).

 

Pihak kepolisian pun menyita barang bukti uang senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening milik saksi berinisial YK, selaku mantan Direktur PT JIP. Dugaan sementara, akibat tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 350 miliar.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHPidana) Korupsi Juncto Pasal 64  KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.

 

Djoko menuturkan, terdapat dua pekerjaan yang berkaitan dengan PT JIP,  yaitu Pembangunan menara komunikasi di Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara. Sebanyak 4 kali proyek yaitu 220, 400, 36, dan 1.140 menara telekomunikasi pada periode 2015 – 2016.

 

Kemudian, PT JIP juga mengerjakan Pekerjaan Kedua pada 2017 – 2018, yaitu proyek GPON. Dimana alat komunikasi dipasang di gedung – gedung tinggi, yang kemudian disewakan kepada vendor – vendor besar.

 

“Kami telah memeriksa 7 orang saksi dari PT JAKPRO, dari  20 saksi dari PT JIP,  14 saksi dari pemberi kerja ke PT JIP, kemudian 21 saksi dari pihak vendor pengadaan GPON, 3 saksi dari Pemerintah Provinsi,  dan 1 saksi ahli keuangan negara,” ungkap Djoko.

 

Pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penyidikan Tindak Pidana Korupsi saja namun akan menggali kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena Kepolisian menerima laporan ada pihak – pihak yang menerima transfer sejumlah dana dengan alasan rancu, antara lain sebagai uang bonus.

 

“Sebab dalam mengungkap Tindak Pidana Korupsi kami berupaya melalukan penindakan dan pemulihan aset. Untuk itu selain menyita uang, ada juga beberapa sertifikat kepemilikan  aset sebagai upaya pengembangan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Djoko.

Related posts

Filosofi Loncat Batu, Inspirasi Erick Thohir untuk Angkat Perekonomian Pulau Nias  

dadali

Warga Jabar Butuh KUR? Cek Deh, Kabarnya Kini Makin Gampang

dadali

Angkat Pamor Tanaman Hias Indonesia, BNI & Minaqu Indonesia Perkuat Kolaborasi 

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)