Image default
Energi Keuangan

Langgar Aturan DMO Batu Bara, Pemerintah Berlakukan Denda dan Dana Kompensasi

 

Langgar Aturan DMO Batu Bara,

Pemerintah Berlakukan Denda dan Dana Kompensasi

 

BIKINRILIS.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, kini, penegakan Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara memiliki aturan denda dengan dasar hukum yang kuat.

 

Dasar hukum dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 1 Maret 2022 dan telah berlaku pada 2 Maret 2022. Penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

 

Penetapan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, telah ditetapkan bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batu bara dalam negeri.

 

Baca Juga:

Batu Bara Topang Transisi Energi di Indonesia

Batu Bara Masih Jadi Energi Paling Murah di Dunia, Kok Bisa? 

Dampak Konflik Rusia-Ukraina Tiba di Indonesia, Dongkrak Harga Batubara Acuan  USD 15,31 per Ton

 

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam siaran pers yang dikutip pada Selasa (22 Maret 2022).

 

Karena Ada Yang Tidak Patuh

Related posts

Muncul Kabar Gas Bocor di PLTP Sorik Merapi, Investigasi Digelar

dadali

PLN Gerakan 28 PLTU dengan Limbah Kayu Hasilkan Energi 96.061 MWh

dadali

Percepat Implementasi EBT, PLN Kian Getol Sedot Listrik dari PLTM

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)