Image default
Keuangan

Pemerintah Terbitkan Sukuk Berbasis Proyek Rp 500 Miliar

Pemerintah Terbitkan Sukuk Berbasis Proyek

Rp 500 Miliar

 

BIKINRILIS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN dengan cara Private Placement dengan nilai nominal sebesar Rp 500 miliar. SBSN yang diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2022 ini merupakan seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan (tradable). Dengan kode PBS tersebut, maka Surat Berharga Syariah atau biasa juga disebut Sukuk ini diterbitkan dengan maksud untuk membiayai sebuah proyek tertentu, sesuai dengan penyebutan PBS, yaitu Project Based Sukuk.

 

Penerbitan PBS-003 tersebut diinformasikan melalui sebuah siaran pers yang dikutip pada Sabtu (12 Maret 2022). Meski demikian, siaran pers tersebut tidak menjelaskan peruntukan dana yang diperoleh dari penerbitan PBS-003 ini.

 

Investor atau pembeli PBS-003 akan menerima imbalan atau kupon sebesar 6 persen per tahun, dan dibagi ke dalam dua kali pembayaran, yaitu setiap tanggal 15 Januari dan 15 Juli. SBSN ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2027.

 

Baca Juga:

Dua Seri SUN Khusus WP Patuh Bisa Dibeli Hari Ini

Obligasi ini Pertama di Indonesia, Diterbitkan BNI Sebesar USD 600 Juta

Meski Berkupon Paling Rendah, ORI021 Jadi Surat Utang Negara Ritel Paling Laku

 

Sukuk Negara dengan seri PBS ini diterbitkan pertama kali pada tahun 2012. Sukuk Negara dengan seri PBS kerap menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Dimana dalam akad ini dibuat suatu struktur yang memungkinkan pemerintah menyewa aset berupa proyek infrastruktur, yang akan diselesaikan di masa mendatang (sesuai masa konstruksi). Meskipun infrastrukturnya belum terbangun, namun pemerintah dapat membayar sewa proyek tersebut sejak dimulainya masa konstruksi.

 

Dari sewa yang dibayar pemerintah itulah sumber imbalan (disebut juga Ujrah) yang akan didapatkan oleh Investor (pembeli) sukuk. Melalui akad Ijarah (sewa) maka imbalan yang diterima oleh investor bersifat tetap. Akan tetapi, proyek yang dibangun tidak menghasilkan arus penerimaan dan bersifat layanan kepada masyarakat, sehingga imbalan yang diberikan kepada investor Sukuk Negara bukan berasal dari kinerja infrastruktur tersebut. Pemerintah akan membayar Ujrah dari sumber penerimaan lainnya, misalnya pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Sebelumnya dalam akun Instagram @smindrawati, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjukkan salah satu contoh pembangunan proyek infrastruktur yang dibiayai oleh SBSN, yaitu Jembatan Penghubung Kota Balikpapan dengan Penajam Paser Utara. Jembatan terpanjang kedua di Indonesia ini memiliki bentang utama sepanjang 804 meter dan lebar 22,4 meter (mencakup 4 lajur jalan), dan menjadi pendukung pembangunan bakal Ibu Kota Nusantara (IKN) yang krusial dengan total alokasi sebesar Rp 1,43 triliun.

 

“Saya harap, hadirnya jembatan ini dapat mendukung pertumbuhan perekonomian, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur. Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada para investor Sukuk Negara karena anda telah turut membangun Indonesia,” ujarnya. (*)

Related posts

Bank Dunia dan AIIB Biayai Rp 8,7 Triliun, Proyek PLTA Pumped Storage Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara

dadali

Rajin Nabung di BNI, Diganjar Mobil Listrik Mewah Tesla

dadali

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Patok KUR 2022 Rp 8,98 Triliun

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)