Image default
Headline

PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari

PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari

 

Sekretariat Negara

 

Pemerintah memutuskan untuk menambah pemberlakukan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang pada awalnya diterapkan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, kini diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Pemerintah berjanji akan membuka pelonggaran mulai tanggal 26 Juli 2021 apabila tren kasus Covid – 19 terus menurun hingga tanggal 25 Juli 2021.

Demikian benang merah yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo yang mengumumkan secara langsung perkembangan PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021 yang disiarkan melalui akun Youtube resmi milik Sekretariat Negara pada Selasa, 20 Juli 2021 malam.

Presiden menegaskan, apabila penyebaran kasus positif Covid – 19 menurun, maka mulai tanggal 26 Juli 2021 terdapat berbagai kelonggaran yang akan dapat dinikmati kembali oleh masyarakat, terutama para pelaku ekonomi. Pembukaan secara bertahap tersebut Pertama, bagi Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari – hari akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.  Kedua, Pasar tradisional selain yang menjual bahan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung.

“Tentu saja ini hanya dapat dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan disiapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

Ketiga, para Pedagang Kaki Lima, toko kelontong, penjual pulsa ponsel, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha kecil lainnya yang sejenis akan diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan dan teknisnya akan diatur pemerintah daerah. Keempat, Warung Makan, pedagang kali lima, lapak jajanan di ruang terbuka akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 dan maksinal waktu makan bagi pengunjung masing – masing 30 menit.

“Sedangkan yang lain, pada sektor kritikal dan esensial, baik pada pemerintah maupun swasta serta terkait dengan Protokol Perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” papar Presiden.

 

Tidak bisa dihindari

Presiden pada awal pengumumannya itu menegaskan bahwa penerapan PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijakan tersebut harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat, sebab diperlukan untuk menurunkan tingkat penularan Covid – 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya RS akibat over kapasitas pasien, serta agar layanan kesehatan untuk pengidap penyakit berat lainnya tidak terganggu dan mengancam nyawanya.

“Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah melaksanakan PPKM Darurat, penambahan kasus positif dan keterisian bed di rumah sakit terus menurun. Dan kami selalu memantau dan memahani dinamika di lapangan serta mendengar suara – suara masyarakat yang terdampak PPKM darurat,” ungkap Jokowi.

Related posts

G20 Indonesia Dimulai, Dihadiri 38 Delegasi

dadali

Anwar Ibrahim Jadi Saksi, Malaysia Janji Kontribusi Rp 5,9 Triliun untuk IKN

dadali

Disiapkan Sejak 2016, Pertamina Kini Produksi Katalis Kilang Sendiri

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)