Image default
Headline

Mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021, PPKM Level 4 Kini Berlaku di 140 Kota Kabupaten

 

Mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021,

PPKM Level 4 Kini Berlaku di 140 Kota Kabupaten

 

Pemerintah menetagaskan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, atau tingkatan yang paling ketat dalam penanganan Covid – 19 akan tetap berlaku di 140 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia pada periode 26 Juli – 2 Agustus 2021. Pulau Jawa dan Bali masih mendominasi jumlah kota dan kabupaten yang wajib menerapkan PPKM Level 4, yaitu 95 lokasi, sedangkan di luar Jawa dan Bali masih terdapat 45 kota dan kabupaten yang diwajibkan memberlakukan PPKM Level 4.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI Erlangga Hartarto serta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Bersama secara virtual pada Minggu (25 Juli 2021).

Menurut Luhut, penetapan levelling dalam penerapan PPKM di satu daerah ditetapkan dengan mengkaji tiga faktor utama yang ditetapkan berdasarkan standar WHO, yaitu Laju Penularan Kasus, Respon Kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan Kondisi Sosio Ekonomi Masyarakat. Presiden Joko Widodo sendiri sangat menekankan kondisi sosio ekonomi masyarakat dalam memutuskan level PPKM untuk suatu daerah.

“Jadi kami menjadikan 3 indikatornya tersebut sebagai barometer. Dimana pelaksanaan teknisnya diatur secara detail,” ujar Luhut.

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4 harus mengatur agar Pertama, Pedagang di Pasar rakyat yang menjual Sembilan bahan pokok (Sembako) sehari-hari dapat beroperasi seperti biasa dengan protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Kedua, pasar rakyat yang tidak menjual Sembako atau kebutuhan sehari – hari dapat beroperasi maksimum 50% dari kapasitasnya dan maksimal sampai pukul 15.00 atau 3 sore waktu setempat.

Ketiga, Pedagang Kali Lima K5, toko kelontong, agen, penjual pulsa, tukang pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, tempat cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya dapat membuka usahanya dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, dan pelaksanaannya diatur pemda.

Keempat, warung makan dan lapak makanan kaki lima yang  berada di ruang terbuka dapat membuka usahanya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan dapat melayani pengunjung yang makan di tempat maksimal setiap pengunjung 20 menit, dan jangan banyak berkomunikasi karena pasti membuka masker.

Kelima, angkutan umum, taksi konvensional maupun online, serta kendaraan sewa rental diatur maksimal 50% kapasitas dengan prokes ketat

“Pengaturan selanjutnya diatur pemerintah daerah. Kami minta pemerintah daerah mengatur betul agar tidak terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru.  PPKM Level 4 ini berlaku di 95 kota dan kabupaten di Jawa dan Bali. Dan, sebanyak 33 kota dan kabupaten yang PPKM level 3 di Jawa dan Bali,” papar Luhut.

Pengaturan yang sama, berlaku juga untuk 45 kota dan kabupaten di luar Jawa dan Bali yang wajib menerapkan PPKM Level 4.

 

Industri Berorientasi Ekspor

Luhut pun memaparkan adanya pengaturan khusus untuk Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya di daerah yang menjalankan PPKM Level 3. Industri ini  diatur dengan shift, dimana pada setiap shift diisi oleh 50% dari kapasitas maskimal stafnya. Sehingga dengan diaturnya 2 shift per hari, maka diharapkan kapasitas produksi tetap dapat dicapai 100%.

“Tentunya protocol Kesehatan tetap diberlakukan dalam pengaturan masuk dan pulang, makan bersama diatur. Kami mengambil contoh dalam penanganan Covid – 19 di Kudus, dimana dalam penanganannya di 1,5 bulan sudah sangat membaik,” ujar Luhut.

Lebih jauh, untuk daerah PPKM Level 3 terdapat beberapa pengaturan lainnya, yaitu Pertama, Pasar rakyat yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi 50% dari kapasitas dan maksimal beroperasi hingga pukul 17.00 sore waktu setempat. Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan sejenisnya tetap diizinkan dengan protocol Kesehatan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Ketiga, bagi warung tegal, warung – warung makan, pedagang makanan kaki lima, lapak jalanan, dapat tetap dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal 25% dari kapasitas, dimana masing – masing pengunjung masih dapat makan di tempat maksimal 30 menit.  Keempat, pusat perbelanjaan, mall, dapat buka  hingga pukul 17.00 sore waktu setempat dengan kapasitas 25%.

Kelima, proyek – proyek konstruksi dan infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 10 orang. Keenam, untuk tempat ibadah, masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan tempat lain yang dipakai sebagai tempat ibadah dapat menjalankan ibadah berjamaah selama PPKM level 3, dengan maksimal 25% kapasaita atau 20 orang dengan prokes yang lebih ketat.

Ketujuh, Transportasi akan diperketat, dimana kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta sewa rental dapat dioperasikan dengan 50% kapasitas dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Kedelapan, pelaksanaan resepsi penikahan dapat dilaksanakan maksimal 20 orang undangan dan tidak makan di tempat, serta dengan prokes yang lebih ketat.

“Kami sudah melakukan berjenjang. Kita lihat besok pelaksanaannya, dan kami evaluasi malamnya. Kalau ini jalan, kita akan lebih baik menjalankan dan mengendalikannya. Kami mohon bantuan media, untuk memberikan energi positif,” pungkas Luhut.

Related posts

Ridwan Kamil Siap Banjiri Jabar Dengan 30 Juta Liter Minyak Goreng

dadali

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Jangan Mendekat Dulu

dadali

Mantab, Rp 270 Miliar Siap Meluncur Sukseskan Program Vokasi

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)