Image default
Edukasi Nasional

Setelah Masuk Daftar Siswa Eligible, Apa Langkah Selanjutnya?

 

Setelah Masuk Daftar Siswa Eligible,

Apa Langkah Selanjutnya?

 

BIKINRILIS.COM – Selamat buat kalian, siswa atau siswi, yang terpilih sebagai bagian dari daftar siswa eligible atau yang memenuhi syarat mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Sebagai siswa eligible tentunya patut disyukuri, karena mereka adalah siswa pilihan dari setiap sekolahnya.

Dimana jumlah siswa eligible setiap sekolahnya sangat dipengaruhi oleh akreditasi sekolahnya. Sekolah dengan akreditasi A, memperoleh kuota siswa eligible terbanyak yaitu 40% dari jumlah siswa kelas XII di masing – masing jurusan (IPA atau IPS). Sementara sekolah dengan Akreditasi B, C, atau tidak terakreditasi atau akreditasinya kadaluwarsa, masing – masing mendapatkan kuota 25%, 5%, dan 5%.

Dengan demikian, penting sekali siswa dan sekolah mengetahui status akreditas masing – masing untuk menentukan kuota siswa peserta SNBP.

 

Baca Juga:

Hari ini, Daftar Siswa Eligible Ikut SNBP Diterbitkan Serentak di Tiap Sekolah, Nama Kalian Ada?

 

SNBP  sangat wajar diperjuangkan, karena merupakan salah satu akses masuk ke universitas negeri di Indonesia. Siswa yang tidak masuk ke dalam daftar siswa eligible SNBP hanya memiliki peluang pada 2 jenis seleksi lainnya, yaitu Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Jalur Seleksi Mandiri.

Lalu bagaimana siswa eligible itu dipilih? Keterangan mengenai jawabannya ada pada laman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dengan link berikut: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/?mid=3.

Pertama, pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5. Kedua, Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.

Ketiga, jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah. Nah, saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan jadwal terkait penetapan kuota per sekolah. Dimana, layanan sanggah kuota sekolah ditutup pada 17 Januari 2023.

Selanjutnya, sekolah wajib mengisi Pangkalan Data Sekolah Dan Siswa (PDSS). PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.

PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.

Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Untuk memanfaatkan SNBP, sekolah harus memenuhi Persyaratan, Pertama, merupakan SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Kedua, mengikuti ketentuan Akreditasi.

Adapun dari sisi Persyaratan peserta SNBP, persyaratan yang harus dipenuhi adalah Pertama, merupakan Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul, memiliki prestasi akademik, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), terdaftar di PDSS, dan Memiliki nilai rapor semester 1 hingga 5 yang telah diisikan di PDSS. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah PORTOFOLIO.

Yang penting lagi adalah bagaimana aturan pilihan Program Studi (Prodi). Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa diijinkan memilih Prodi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada propinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun. (*)

 

Related posts

Survei Indikator, Erick Thohir Dianggap Paling Pantas Jadi Ketum PSSI

dadali

Sudah 17,2 Juta UMKM yang Masuk Ekosistem Digital

dadali

Erick Thohir Sebut Realisasi Investasi Lampaui Target Rp 1.200 Triliun

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)