Image default
Nasional

Tim Gabungan Pencari Fakta Kanjuruhan Temukan Banyak Indikasi Pidana

Tim Gabungan Pencari Fakta Kanjuruhan Temukan Banyak Indikasi Pidana

 

BIKINRILIS.COM — Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyerahkan laporan yang berisi hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi pada Jumat (14 Oktober 2022), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua TGIPF Mahfud MD usai bertemu langsung dengan Presiden.

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik yang dari pemerintah (Kementerian) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga), Menkes (Menteri Kesehatan), dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ungkapnya.

 

Baca Juga:

Hasil Audit Teknis Stadion Kanjuruhan, Tim Temukan Tujuh Masalah

 

Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim. Menko Polhukam menyampaikan, laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan, di dalam laporannya TGIPF memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

“Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” ujarnya.

Selain tanggung jawab hukum, lanjut Menko Polhukam, TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan.

“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” tandasnya. (*)

 

 

 

Related posts

Dua Perusahaan Diperiksa Dalam Kasus Terlapor Doni Salmanan

dadali

Jokowi Soroti Bayi Diberi Kopi, Harusnya Penyuluh BKKBN Datang Bukan Polisi

dadali

Presiden Joko Widodo Tawarkan Tiga Opsi Penguatan Pers Indonesia

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)