Image default
Mencari Kerja

Venna Melinda Bahagia Dapat Sertifikat Layak Nikah, Sertifikat Apa tuh?

 

Venna Melinda Bahagia

Dapat Sertifikat Layak Nikah,

Sertifikat Apa tuh?

 

 

BIKINRILIS.COM — Venna Melinda, selebitis yang tengah mempersiapkan acara pernikahannya bersama Aktor Ferry Irawan, mengabarkan kebahagiaannya. Pasalnya, salah satu persyaratan untuk menjadi Calon Pengantin telah didapatkannya, yaitu Sertifikat Layak Nikah.

 

“Alhamdulilah,, Akhir – nya dapat Sertifikat Layak Nikah dari @pkcmampangprapatan (Puskesmas Mampang Prapatan, Jakarta) Thank you so much @pkcmampangprapatan. Sukses selalu,” ujar Venna dalam Instagram-nya, @vennamelindareal, Jumat (25 Februari 2022).

 

Lalu apakah Sertifikat Layak Nikah itu? Sepertinya calon mertua dan calon menantu perlu tahu nih? Jawaban mudahknya ditemukan di laman Puskesmas Setiabudi Jakarta yang menyebutkan bahwa Sertifikat Layak Nikah atau Sertifikat Layak Kawin merupakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tertuang di Pasal 7 ayat (2).

 

Di dalam peraturan gubernur tersebut memang tidak ada istilah Sertifikat Layak Nikah atau Sertifikat Layak Kawin, yang ada adalah Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin. Surat keterangan ini merupakan syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil bagi warga yang akan mengikat janji sehidup semati di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Nah dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dinyatakan bahwa Sertifikat atau Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin merupakan keterangan hasil pemeriksaan yang menerangkan bahwa calon pengantin telah diperiksa kesehatannya dan mendapat konseling sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga:

CGV Tayangkan 24 Film Bioskop,  Cek Film – film Terbarunya 

Bosan di Rumah? Cek Film – film Tayang di Bioskop XXI Pekan Ini

Doa Sang Mama Bagi Putri Bos MNC Grup yang Tunangan

 

Pada Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut disebutkan: “Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT (Basis Data Terpadu) termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi catin (Calon Pengantin) yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.”

Related posts

Vaksin Baru Satu Kali, Tetap Wajib Tes Covid – 19 Sebelum Perjalanan

dadali

Kompetisi Golf Ini Mencoba Gairahkan Kembali Sport Tourism Pulau Bali 

dadali

Inspirasi Bisnis “LICASEOM” Life Care Korea Terbaru yang Tembus Indonesia

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)