Image default
Teknologi

Bareskrim Polri: Doni Salmanan Disidik Sebagai Affiliator Aplikasi Quotex

Asalnya Laporan

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terharap terduga afiliator binary option aplikasi Binomo, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan. Laporan tersebut terkait UU ITE.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang bergerak. “Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (3 Maret 2022).

 

Dalam siaran pers sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sedang ‘membidik’ tiga afiliator Binomo lain. Salah satunya adalah Doni Salmanan. “DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber (Dittipidsiber, Red). Sama saja, kok,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1 Maret 2022).

 

Whisnu mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah saksi masih dimintai keterangan.

 

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya,” kata Whisnu.

 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka. Indra ditahan terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option. (*)

 

 

 

Related posts

Dharma Simorangkir Kini Pimpin  Microsoft di Indonesia

dadali

Presiden Joko Widodo Naikan Tunjangan Humas Mulai 27 hingga 183 Persen

dadali

Pasangan Selebritis Ashanty dan Anang Hermansyah Bergegas Masuk Bisnis Kripto

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)