Image default
Headline

Wahai Penjual Obat, Harga Obat Covid Ada Batasnya

 

 

Wahai Penjual Obat,

Ingat Harga Obat Covid 19 Ada Batasnya

 

Jumlah kasus positif baru Covid  19 terus menerus mencetak rekor baru dalam 2 minggu terakhir ini. Tingkat kebutuhan terhadap fasilitas Kesehatan dan obat – obatan yang dipercaya dapat menekan dampak penyakit mematikan ini pun semakin tinggi. Inilah juga yang mendorong pemerintah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi obat – obatan Covid  19 agar tidak secara sporadis dan membabibuta menaikan harga obat.

Peringatan keras ini ditujukan bagi apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan Kesehatan yang ada di seluruh Indonesia. Mereka diminta manut pada Harga eceran tertinggi atau HET.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan Kesehatan yang ada di seluruh Indonesia. Penetapan (HET) ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hari ini, Sabtu (3 Juli 2021) dalam akun resmi Instagram @Kemenkes.

Kementerian Keseharan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease untuk menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual. Dalam aturan Menteri tersebut disebutkan secara detail HET untuk setiap merk obat sebagai berikut:

 

No

Nama Obat

Satuan

HET (Rp)

1

Favipiravir 200 mg Tablet Tablet 22.500

2

Remdesivir 100 mg Injeksi Vial 510.000

3

Oseltamivir 75 mg Kapsul Kapsul 26.000

4

Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Vial 3.262.300

5

Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Vial 3.965.000

6

Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus Vial 6.174.900

7

Ivermectin 12 mg Tablet Tablet 7.500

8

Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Vial 5.710.600

9

Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Vial 1.162.200

10

Azithromycin 500 mg Tablet Tablet 1.700

11

Azithromycin 500 mg Infus Vial 95.400

 

Akun Kemenkes tersebut juga mengingatkan kembali bahwa sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati Covid 19. Namun ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi Covid  19.

Pemerintah telah memantau beberapa platform belanja daring ditemukan obat – obatan tersebut dijual bebas dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu pengaturan harga obat bagi pasien Covid 19 agar masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa – Bali Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, “Jika ada produsen atau distributor main harga, saya mohon Kabareskrim Polri dan Kejaksaan melakukan pengecekan, tindakannya langsung diproses dan dihukum, kalau perlu izinnya kita cabut. Ini taruhannya keselamatan rakyat”.

 

 

Related posts

Mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021, PPKM Level 4 Kini Berlaku di 140 Kota Kabupaten

dadali

Wuiih…Paspor Baru Sehari Jadi

mastah

Expo 2020 Dubai: Paviliun Indonesia Dikunjungi 1,5 juta Orang 

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)