Image default
Headline

Indonesia Tutup WNA dari 14 Negara Untuk Tekan Omicron

Indonesia Tutup WNA dari 14 Negara Untuk Tekan Omicron

 

Tingginya kasus konfirmasi baru Covid – 19 varian Omicron yang berasal dari imported case atau dibawa para pelaku perjalanan luar negeri mendorong Pemerintah Indonesia untuk menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara. Penutupan ini juga dilakukan karena karena penyebaran varian Omicron kian mengkhawatirkan, menyusul jumlah kasus COVID-19 secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022. Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya.

Negara – negara yang dilarang masuk adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Selain itu, terdapat negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus, yakni Inggris dan Denmark.

Demikian disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi  dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (10 Januari 2022).

Baca Juga:

Ashanty, Pulang dari Turki Positif Omicron

WNA yang secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir di ke – 14 negara tersebut untuk sementara tidak boleh masuk ke Indonesia. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Baca Juga:

Ashanty: Kepergian ke Turki Dilakukan Sebelum Tahu Omicron

Adapun WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan kembali agar masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata dr. Nadia.

Baca Juga: 

Update COVID -19, Kasus Omicron Penularan Lokal Pertama di Indonesia Ditemukan

Sudah 414 Kasus Baru

Kementerian Kesehatan mencatat penambahan total kasus konfirmasi Omicron hingga Sabtu (8 Januari 2022) sebanyak 414 orang. Ada penambahan kasus sebanyak 75 orang pada hari Sabtu.  Secara keseluruhan selama Desember 2021 kasus konfirmasi Omicron mencapai 136 orang, sementara pada tahun 2022 hingga 8 Januari sebanyak 278 orang.

Dari 414 orang, sebanyak 31 orang dengan kasus transmisi lokal. Sisanya merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, kebanyakan dari yang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap.

Related posts

Lomba Esport Terakbar Digelar, Sasar 7.000 Pelajar Main Game  

dadali

Aksi Peduli Selebritis Untuk Semeru, Ashanty Turun Gunung

dadali

Batu Bara Topang Transisi Energi di Indonesia

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)