Image default
Energi Keuangan

Langgar Aturan DMO Batu Bara, Pemerintah Berlakukan Denda dan Dana Kompensasi

Terdapat 5 pasal yang mengatur pokok-pokok substansi dalam PMK terbaru ini, yaitu Pertama, Pasal 1, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

 

Kedua, Pasal 2, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ketiga, Pasal 3, Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.

 

Keempat, Pasal 4, Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Kelima, Pasal 5, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

“Dengan demikian, Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri,” pungkas Isa. (*)

 

Related posts

Daerah Bisa Boyong Kenaikan Penghasilan 50% Jadi Rp 91,3 Triliun

dadali

Indonesia Timur, Kini Punya PLTA Poso dan PLTA Malea

dadali

Waspada Saat Investasi, Indonesia Sudah Tutup 1.222 Situs Perdagangan Berjangka Komoditas Ilegal

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)