Image default
Headline

Ditunda, Migrasi TV Analog pada 17 Agustus

Ditunda,

Migrasi TV Analog pada 17 Agustus

 

Pemerintah menjadwal ulang penghentian siaran Analog TV ke Digital TV atau analog switch off (ASO) Tahap Pertama yang rencana sudah diberlakukan mulai 17 Agustus 2021 ini. Penundaan ini dikarenakan pemerintah dan masyarakat masih harus fokus terhadap penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19. Pemerintah juga mempertimbangkan masukan masyarakat serta elemen publik lainnya sehingga perlu dilakukan penundaan migrasi tersebut. Selain itu, diperlukan kesiapan teknis oleh pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

Demikian benang merah yang disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Ismail dalam Siaran Pers resmi yang dipublikasikan akhir pekan lalu.

Sebelumnya, pada 17 Agustus 2021 ini, Indonesia memasuki babak baru dengan dihentikannya sinyal siaran TV Analog di beberapa kota dan kabupaten, sebagai tahap pertama. Terdapat lima tahapan penghentian siaran Analog TV ini hingga tidak ada lagi siaran TV Analog di nusantara, paling lambat 2 November 2022.

Pada Tahap Pertama, rencananya terdapat 15 kota dan kabupaten yang akan dihentikan siaran TV Analognya, yaitu Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh di Aceh; Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang di Kepulauan Riau; Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang di Banten; Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara.

Dengan ketetapan ini, maka kota dan kabupaten yang termasuk ke dalam Tahap Pertama penghentian siaran televisi ASO tersebut tidak akan dapat menangkap siaran dari stasiun tv tanah air yang sudah beralih ke digital TV. Pesawat TV yang tidak memiliki fitur digital tv perlu menambahkan alat bantu penerimaan siaran (set top box) agar dapat menangkap siaran digital tv.

Proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sebelum tanggal 2 November 2022 merupakan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.

Rencana ASO tahap pertama diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian.

Ismail menuturkan, Kementerian Kominfo mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.

“Kami menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO, sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog,” ujarnya.

 

 

 

Related posts

Deddy Corbuzier Terserang Covid, Nyaris Meninggal Dunia 

dadali

Setelah Akhir Tahun, Hari Ini, Karangasem Diguncang Gempa Lagi

dadali

99 WNI Sudah Diungsikan dari Ukraina

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)