Image default
Nasional

Presiden Jokowi Melawan 80% Anggota Kabinet, Saat Putuskan Menolak Lockdown Diawal Pandemi

Presiden Jokowi Melawan 80% Anggota Kabinet,

Saat Putuskan Menolak Lockdown Diawal Pandemi

 

 

BIKINRILIS.COM — Keputusan pemerintah untuk tidak melakukan penutupan secara total atau lockdown di awal Pandemi Covid – 19 merebak di Indonesia pada awal 2020 merupakan keputusan yang menentang sebagian besar negara di dunia. Di kalangan Kabinet Indonesia Maju pun dominasi menteri mengharapkan Presiden Joko Widodo untuk melakukan Lockdown waktu itu.

Pada Maret 2020, Indonesia memilih untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibandingkan Lockdown. Keputusan itu berbeda dengan 70 negara di dunia yang memutuskan Lockdown secara nasional demi menahan penyebaran virus yang mematikan tersebut. Keputusan PSBB ini juga bukanlah keinginan dari 80% Menteri – menteri di Kabinet Indonesia Maju saat itu yang menginginkan Lockdown.

Demikian kenang Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat berbicara dalam Saresehan 100 Ekonom Indonesia “Normalisasi Kebijakan Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia”. Acara ini disiarkan secara langsung melalui akun yotube Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta (7 September 2022). Perhelatan ini merupakan kerjasama INDEF dengan CNBC Indonesia.

 

Baca Juga:

Jokowi Kejar Target Buka Food Estate, Gandeng BNI Biaya Program Taksi Alsintan

Presiden Jokowi Dorong Ekspor Mobil Indonesia ke 80 Negara

 

Menurut Jokowi, demikian Presiden disapa, ”Saat itu, 70 negara melakukan lockdown, di kabinet sendiri 80% mintanya lockdown. Rakyat juga lebih dari 80% mengharapkan lockdown. Namun, saat itu saya semedi, saya endapkan betul-betul. Jawabannya, tidak usaha lockdown,” ujarnya.

Menurut Jokowi, keputusan untuk menolak Lockdown ternyata merupakan keputusan paling tepat. Karena dengan lockdown, perekonomian Indonesia bisa terpuruk, hingga bisa minus 17%, akibat terhentinya seluruh aktivitas masyarakat. “Saya tidak bisa perkirakan kalau kita melakukan lockdown. Seperti apa dampak ekonominya dan sosial politiknya. Dan ternyata betul. Mungkin kalau lockdown bisa minus 17%,” ujarnya.

Penerapan PSBB sebagai pengganti Lockdown ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Peraturan tersebut berlaku pada 31 Maret 2020.

Peraturan tersebut kemudian diturunkan secara rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Kilas Balik

Pada saat PSBB tersebut diberlakukan, terdapat aturan – aturan baru yang memengaruhi aktivitas masyarakat saat itu. Beberapa pembatasan dimaksud antara lain: Pertama, kendaraan pribadi baik mobil maupun motor hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu saja.

Kedua, aktivitas yang masih diperbolehkan tetap dilakukan adalah keperluan ke kantor pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, BUMD, serta pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan. Di samping itu berlaku juga bagi jasa logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Ketiga, jumlah penumpang yang dapat diangkut oleh kendaraan pribadi adalah maksimal 50 persennya sebagai upaya menjaga jarak antarpenumpang (physical distancing).

Keempat, untuk sepeda motor hanya untuk si pengemudi. Sedangkan bagi mobil pribadi disesuaikan dengan kapasitas kursi dikurangi 50 persennya. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang. Hal serupa juga diberlakukan bagi angkutan umum massal.

Kelima, semua penumpang dan pengendara wajib menggunakan masker selama melakukan perjalanan. Kewajiban serupa juga berlaku bagi penumpang angkutan umum.

Di awal Pandemi itu, Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan kepolisian dan TNI menempatkan sejumlah petugas berseragam di titik-titik perbatasan wilayah untuk memeriksa semua kendaraan yang akan masuk dan keluar dari wilayahnya.  Dibantu petugas dari Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian dan tentara memeriksa semua pengendara dan penumpang kendaraan. Bila ditemukan ada di antaranya yang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memakai masker atau mengangkut penumpang melebihi ketentuan, maka akan dilarang memasuki wilayah yang dijaga. (*)

 

 

Related posts

Untuk Pertama Kalinya, 1,76 Juta Nelayan Dapatkan Bantuan Tunai

dadali

Amankan LRT Jabodebek, KAI Gandeng Basarnas Tangani Kondisi Darurat

dadali

Andi Widjajanto Jadi Gubernur Lemhannas

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)