Image default
Uncategorized

Ditemukan 20 Koperasi Pinjol Dibentuk oleh 1 Notaris

 

Ditemukan 20 Koperasi Pinjol

Dibentuk oleh 1 Notaris

 

Koperasi Simpan Pinjam kerap menjadi perbincangan di kalangan ibu rumah tangga, yang seringkali memenuhi kebutuhan keuangannya dari koperasi tersebut. Namun kini, sebuah temuan yang cukup menggelitik muncul dari lembaga pembiayaan ini. Hasil penyelidikan bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Bareskrim Polri menemukan ada 20 koperasi simpan pinjam yang diduga beroperasi sebagai pinjaman online illegal telah melakukan praktek atas dasar perizinan yang diurus oleh 1 notaris yang sama.

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 dan tidak memiliki legalitas  perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (Pasal 21 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah/ PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi). Aturan ini dibuat untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi.

Sebagai informasi. Untuk mengetahui modus pinjol illegal, terdapat ciri – ciri sebagai berikut, Pertama, penawaran dilakukan melalui berbagai media sosial. Kedua, menggunakan nama KSP atau koperasi. Ketiga, Pencatutan nama koperasi yang telah berizin. Keempat, menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop. Kelima, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM. Keenam, Berbadan hukum, tetapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi. Ketujuh, Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat). Kedelapan, bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal). Kesembilan, terdapat unsur paksaan (debt collector). Kesepuluh, tidak memiliki kantor yang jelas atau tidak ada papan nama.

Sedangkan, ciri – ciri khas KSP yang legal adalah, Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), Mengedepankan unsur persuasive, Memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan Rapat anggota secara teratur.

Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.

Related posts

Limbah Rumput Laut, 8 Juta Meter Kubik Menunggu Digarap

dadali

School Ambassador, Perburuan Bakat Esport Pertama Digelar

dadali

KUR 2022 Mulai Disalurkan, BNI Diberi Jatah Rp 38 Triliun

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)