Image default
Nasional Teknologi

Dua Perusahaan Diperiksa Dalam Kasus Terlapor Doni Salmanan

Dua Perusahaan Diperiksa Dalam Kasus Terlapor Doni Salmanan

BIKINRILIS.COM — Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan pembayaran digital dalam kasus investasi bodong platform Quotex dengan terlapor Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kemarin.
Lebih lanjut Gatot menerangkan, pihaknya memeriksa saksi dalam pemeriksaan kedua perusahaan tersebut. Adapun saksi itu berjumlah dua orang.
Selain itu, kata Gatot, sejumlah saksi juga turut diperiksa dalam perkara ini. Saksi itu terdiri atas 12 orang.
“Total saksi 12 orang. Dengan rincian, 9 saksi, dan 3 saksi ahli,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus afiliator binary option platform Quotex, Doni Salmanan kini sudah dinaikan ke tahap penyidikan oleh polisi. Doni direncanakan akan diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (8 Maret 2022) malam.
“Direncanakan pada Selasa 8 Maret 2022, jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS,” ucap Gatot.
Gatot menyebut Doni masih berstatus saksi. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA. (*)

Related posts

Sorgum dan Porang, Jadi Strategi Mitigasi Krisis Pangan Indonesia

dadali

PLN Gerakan 28 PLTU dengan Limbah Kayu Hasilkan Energi 96.061 MWh

dadali

Tim Gabungan Pencari Fakta Kanjuruhan Temukan Banyak Indikasi Pidana

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)