Image default
Uncategorized

Naik Kereta Wajib Tunjukkan NIK

Naik Kereta Wajib Tunjukkan NIK

 

Naik kereta memang menyenangkan, apalagi dengan segala kemudahan pada saat mengakses sarana transportasi massal ini. PT KAI sebagai satu – satunya penyedia jasa perkeretaapian di Indonesia kini menerapkan aturan baru. Berlaku mulai Selasa, 26 Oktober 2021, setiap penumpang kereta Jarak Jauh, wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut berlaku bagi seluruh calon pengguna yang akan memesan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang. Aturan NIK ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi (DAOP) Eva Chairunnisa di Jakarta, Senin (25/10) menjelaskan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka wajib untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.

Proses Update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Di area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Status Vaksinasi

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga:

Perusahaan Kereta Catat Penjualan Rp 7,46 Triliun, KAI Tekan Kerugian

Related posts

Petani Ayo Semangat, Ekspor Pertanian Sehari ini  Capai Rp 7,29 triliun

dadali

Teten Masduki: Dongkrak Ekspor dengan Manfaatkan Selera Orang Asia di Dunia

dadali

BNI Kucurkan Kredit untuk Garudafood Rp 1 Triliun

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)