Image default
Headline

Pandemi Melunak, Namun Indonesia Wajib Waspada

Pandemi Melunak,

Namun Indonesia Wajib Waspada

 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid 19 tetap diberlakukan di seluruh Indonesia. Pemberlakuan tersebut dilaksanakan pada periode waktu satu pekan, dari 24 hingga 30 Agustus 2021. Penerapan PPKM di setiap daerah akan tetap berlainan, disesuaikan dengan level kedaruratannya. Perpanjangan PPKM ini diberlakukan seiring dengan membaiknya tingkat kedaruratan di berbagai kota dan kabupaten, namun tetap berisiko tinggi di daerah lainnya.

“Pandemi belum berakhir, dan di beberapa negara di dunia sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan jumlah kasus yang signifikan. Oleh karena itu, kita harus tetap waspada, dan pemerintah berusaha keras untuk melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam akun Instagram resminya @jokowi, Senin (23 Agustus 2021) malam.

Presiden menyebutkan, puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 telah terlewati, kasus konfirmasi positif sudah menurun sebesar 78%. Angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dibandingkan dengan penambahan jumlah kasus positif, selama beberapa minggu terakhir ini. Hal tersebut berkontribusi secara signifikan terhadap angka keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang kini berada pada angka 33%.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan, mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021, menurunkan level PPKM di beberapa daerah dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupatan dan kota sudah berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Presiden merinci, di Jawa dan Bali, jumlah kabupaten dan kota yang ditetapkan pada Level 4 PPKM berkurang dari 67 menjadi 51 kabupaten dan kota. Lalu, daerah dengan Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Adapun level 2, dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

Sementara di daerah luar Jawa dan Bali terjadi perbaikan. Provinsi yang berada pada Level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten dan kota, daerah berstatus PPKM Level 4 berkurang dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Adapun daerah PPKM Level 3 berubah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Dan daerah  Level 2 bertambah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Simak aturan baru ini

“Dengan melihat mulainya perbaikan tersebut, pemerintah menetapkan penyesuaian secara bertahap pada PPKM,” ujarnya Presiden.

  1. Rumah Ibadah diperbolehkan dipergunakan untuk beribadah, maksimal kapasitas 25% atau maksimal 30 orang.
  2. Restauran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal 25% dari kapasitas, menempatkan pelanggan maksimal 2 orang dalam satu meja, dan membatasi jam operasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
  3. Pusat perbelanjaan atau Mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung adalah 50% dari kapasitas, dengan penerapan Prokes yang sangat ketat
  4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun apabila menjadi cluster baru, wajib ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi Prokes yang ketat dan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk,” pungkas Presiden.

Related posts

Sekali Lagi, Jokowi Minta Impor Migas Ditekan

dadali

Indonesia Bangun 130 Pusat Budidaya Ikan, Produksi Tak Lagi Tergantung dari Alam

dadali

Selama di Titik Nol IKN, Presiden Joko Widodo Dikelilingi 2.000 Pasukan

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)