PPATK Hentikan Sementara Transaksi 77 Rekening Diduga Investasi Bodong
BIKINRILIS.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi 77 rekening untuk sementara karena diduga terkait dengan investasi bodong. Ke-77 rekening tersebut dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan.
Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam siaran pers yang dikutip pada Rabu (23 Februari 2022).
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo Minta, Indonesia Produk 2 Juta Kendaraan Listrik Tahun 2025
Presiden Jokowi Dorong Ekspor Mobil Indonesia ke 80 Negara
Kolaborasi HRTA & EAI, Catat Transaksi Emas Rp 2 Triliun Per Tahun
PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya, telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. PPATK memegang kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.
Ivan Yustiavanda mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas. (*)