Image default
Nasional

Berantas Mafia Tanah, 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Ditindak

Berantas Mafia Tanah,

125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Ditindak

 

 

BIKINRILIS.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat terdapat 125 pegawai internalnya yang mendapatkan sanksi, belum termasuk 20 orang lainnya yang sedang dalam proses penindakan. Sanksi kepada staf internal Kementerian ATR/ BPN tersebut diberikan sebagai ganjaran atas perilakunya melanggar kedisiplinan pegawai, dalam hal ini diduga bekerjasama dengan mafia tanah.

 

“Kita juga mendisiplinkan, awas jangan macam-macam kalau mendaftarkan tanah di atas tanah orang lain atau berbuat curang ada Inspektorat Jenderal. Di internal sudah sampai 125 orang ditambah dalam proses sekarang ini sekitar 20 orang mulai dari hukuman berat, pemberhentian, penurunan pangkat sampai disiplin ringan,” ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam siaran pers yang dipublikasikan laman Kementerian ATR/BPN dan dikutip pada Rabu (23 Februari 2022).

 

Lebih jauh, Sunraizal menegaskan, perang kepada mafia tanah terus dilakukan pemerintah. Kementerian ATR/BPN terus memerangi mafia tanah agar keberadaannya tidak tumbuh dan menutup ruang gerak mafia tanah. Upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian RI, Mahkamah Agung, maupun Komisi Yudisial.

 

Baca Juga:

Junimart Girsang: Ada 100.000 Sengketa Tanah di Indonesia 

Sinar Mas Land Bangun Z Living di Timur Jakarta, Cukup Dicicil Rp 7 Juta

Dapat Kado Lahan Eks BLBI, Kota Bogor Bakal Pindahkan Ibukota

 

Sunraizal menuturkan dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah, diharapkan dapat menekan ruang gerak mafia tanah. “Kenapa pendaftaran bisa menekan mafia, pertama ada titik koordinat, ada NIB (Nomor Induk Bidang tanah), kemudian terpetakan kita digitalisasi, dengan digitalisasi warkahnya tidak mudah hilang,” tuturnya.

 

Selain itu, ia menyampaikan mafia tanah adalah sekelompok orang yang berorganisir untuk menguasai tanah-tanah secara ilegal. Menurutnya kejahatan mafia tanah bersifat extraordinary, maka dari itu penanganannya diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak.

 

“Kejahatan yang dilakukan seperti memalsukan girik, memalsukan AJB (Akta Jual Beli), membuat sertipikat palsu. Maka dari itu, penanganannya diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak baik Kepolisian, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Sunraizal. (*)

Related posts

Erick Thohir Sebut Realisasi Investasi Lampaui Target Rp 1.200 Triliun

dadali

Pencalonan Jadi Ketum PSSI, Erick Thohir Ungkap Presiden Sudah Beri Izin 

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)