Image default
Headline

25.026 Orang Milih Divaksin di Stasiun

 

Sudah 25.026 Orang Divaksin di Stasiun

 

 

Berbagai upaya dilakukan untuk mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan komunal, sebuah ikhtiar yang saat ini dipercaya oleh umat manusia di seluruh dunia sebagai solusi menekan penyebaran Covid – 19 dan menekan angka kematiannya. Salah satunya adalah membuka Pusat Vaksinasi di berbagai tempat, termasuk di stasiun kereta api.

Hingga tanggal 11 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun. Untuk apa ada Pusat Vaksinasi di stasiun? Tidak lain adalah untuk melayani calon penumpang kereta api yang ingin bepergian. Vaksinasi kini menjadi salah satu syarat seseorang untuk menggunakan moda tranportasi massal yang sangat disenangi banyak orang ini.

Sama seperti vaksinasi Covid – 19 di tempat lainnya, vaksinasi di stasiun ini pun gratis. Terdapat 15 stasiun yang melayani vaksinasi ini, yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, hingga stasiun Padang.

KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021. Aturan menggunakan kereta api terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Demikian diungkapkan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers yang dipublikasikan pada 12 Agustus 2021. Joni mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021, dimana persyaratan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu Syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal.

Syarat Naik Kereta

Untuk Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI menetapkan bahwa penumpang wajib Pertama, Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kedua, Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Adapun persyaratan untuk perjalanan menggunakan Kereta Api Lokal: Pertama, Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Kedua, Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Pada periode 3-9 Agustus 2021, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.

Penumpang Drop 79,4%

Sebagai informasi, KAI mencatat jumlah pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus 2021 mencapai 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal pada bulan Juni 2021 yang mencapai 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus 2021 turun hingga 79,4%.

Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.

 

Related posts

Lorna Breen: Dokter yang Bunuh Diri, Kini Menjadi Nama Undang – undang

dadali

Jokowi Intip Persiapan G20 di Bali

dadali

Penyintas Covid – 19 Donorkan Plasma Darah, Semoga Percepat Kesembuhan

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)