Sesuai dengan arahan dan hasil Ratas Evaluasi PPKM minggu lalu, kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid (misal Shalat Tarawih dan Tadarus) sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan Protokol Kesehatan.
Selain itu, untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Airlangga meminta kepada para Kepala Daerah dan Forkopimda, untuk Meningkatkan cakupan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster, terutama untuk Lansia. Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI. Menegakkan Protokol Kesehatan di tempat-tempat ibadah, terutama Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri.
Airlangga juga mengharapkan adanya penegakkan ketentuan Mudik Lebaran sesuai arahan Presiden (Vaksin Dosis-2 dan Vaksin Booster). Juga perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan Vaksinasi Booster/ Antigen bagi Pemudik agar memenuhi persyaratan, khususnya Pemudik dengan kendaraan pribadi (random check pada sejumlah titik pemeriksaan). Terakhir, Menyiapkan Fasilitas Kesehatan untuk antisipasi potensi kenaikan kasus paska Ramadhan dan Idul Fitri. (*)