Image default
Headline

Cegah Listrik 10 Juta Pelanggan Padam, Pemerintah RI Larang Ekspor Batubara

Cegah Listrik 10 Juta Pelanggan Padam,

Pemerintah RI Larang Ekspor Batubara

Sekitar 10 juta pelanggan listrik dalam negeri tiba – tiba dikabarkan berada dalam kondisi darurat karena terancam tidak teraliri listrik. Penyebabnya adalah karena pasokan batubara untuk pembangkit – pembangkit listrik yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan terkendala. Pilihannya tidak lain adalah menahan keberadaan pasokan batubara agar tetap di dalam negeri demi mengamankan ketahanan energi nasional.
Atas dasar itulah, Pemerintah Indonesia menegaskan untuk melarang ekspor batubara ke luar negeri antara 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ini berlaku bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah ini akan menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik dan amannya  pasokan daya ke  lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Baca Juga: https://bikinrilis.com/tcpi-raih-kontrak-di-asam-asam-kalimantan-selatan/
“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, pada acara Sosialiasi Kebijakan Pemenuhan Batubara dengan pengusaha batubara di Jakarta, akhir pekan lalu yang dikutip Minggu (2 Januari 2022).
Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN dibawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan.
Baca Juga: https://bikinrilis.com/optimis-bisnis-terus-berkembang-hasnur-tambah-kapal-di-kalimantan/
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.
Untuk itu Ridwan menegaskan kepada pemegang IUP atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Pada acara tersebut, terungkap bahwa pada hakikatnya pengusaha batubara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batubara demi pemenuhan kebutuhan batubara PLN untuk menghindari pemadaman listrik yang tidak dikehendaki oleh semua orang. Namun para pengusaha batubara juga meminta agar PLN juga memperbaiki mekanisme pengadaaan batubaranya agar semakin membaik.
“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)

Related posts

Menuju Pasar Dunia Yuks, Jajal Game Kamu di IGDX 2021

dadali

99 WNI Sudah Diungsikan dari Ukraina

dadali

Sekali Lagi, Jokowi Minta Impor Migas Ditekan

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)