Image default
Daerah Headline Mencari Kerja

Vaksin Baru Satu Kali, Tetap Wajib Tes Covid – 19 Sebelum Perjalanan

 

Vaksin Baru Satu Kali,

Tetap Wajib Tes Covid – 19 Sebelum Perjalanan

 

BIKINRILIS.COM — Warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, yaitu telah mendapatkan vaksinasi Covid – 19 sebanyak 2 kali atau 3 kali (vaksin Booster) kini mendapatkan manfaat tambahan. Mulai 8 Maret 2022, mereka tidak perlu lagi menyertakan bukti Rapid Test Antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif sebelum melakukan Perjalanan Dalam Negeri.

 

Sementara bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid – 19 lengkap, atau baru satu kali divaksin, harus mengikuti aturan perjalanan dalam negeri yang masih ketat. Mereka tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

Demikian juga dengan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Atau, dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Baca Juga:

Update Covid – 19, Angka Kesembuhan Terus Meningkat Jadi 46.669

Didera Covid – 19, PSSI Pastikan Indonesia Tidak Ikut Piala AFF U-23

 

Aturan Anak-anak

Related posts

Grand Prix Qatar Milik Enea Bastianini, Kado Istimewa Bagi Mendiang Fausto

dadali

Kekerdilan di Indonesia Harus Turun ke 14 Persen, Tahun 2021 5,33 Juta Balita Kerdil

dadali

Dibantu BNI, Accor, dan Kementerian Perdagangan, UMKM Tembus Jaringan Hotel di 9 Provinsi 

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)