Image default
Daerah Headline Mencari Kerja

Vaksin Baru Satu Kali, Tetap Wajib Tes Covid – 19 Sebelum Perjalanan

Khusus bagi anak – anak atau PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Informasi tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa (8 Maret 2022).

 

Seluruh aturan Perjalanan tersebut mengikat Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum. Mereka bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Aturan perjalanan ini menggunakan  Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

 

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Seluruh aturan perjalanan diatas tidak berlaku untuk dua jenis wilayah ini. Pertama, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan. Kedua, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (*)

Related posts

Butuh Kredit Usaha? Empat Bank Ini Lagi Banyak Dana Nih

dadali

Sandiaga Uno Tunjuk Ariel NOAH Jadi Pembina Gekrafs

dadali

Megawati Puji Erick Thohir yang Rajin Revitalisasi Lokasi Bersejarah

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)