Image default
Bugar Headline

BPOM Larang 5 Obat Sirup Ini Beredar, Menyusul Gagal Ginjal pada Anak

 

BPOM Perintahkan 5 Produk Obat Sirup Ini Ditarik dari Peredaran,

Menyusul Gagal Ginjal pada Anak

BIKINRILIS.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, dalam rangka pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Terdapat 5 (lima) produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

BPOM melaporkan bahwa sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempatnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Kelima Produk tersebut adalah Pertama, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

 

Baca Juga:

Bun, Jangan Khawatir, IDAI Punya Solusi Pengganti Obat Sirup Nih

Ahli Farmasi Unpad: Bahaya Dietilen Glikol dan Etilen Glikol, Bisa Jadi Batu Ginjal

 

Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Dan Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. Demikian keterangan tertulis yang dipublikasikan oleh BPOM di Jakarta, Kamis (20 Oktober 2022).

Ditarik dari Peredaran

Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

 

Baca Juga:

BPOM Soal Penyebab Gagal Ginjal: Empat Obat Sirup Buatan India Ini Tidak Beredar di Indonesia

Kemenkes: 99 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal, Rentang Agustus – Oktober 2022

 

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran akibat tingginya lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak – anak yang menyebabkan hampir 100 anak meninggal dunia dalam rentang waktu Agustus – Oktober 2022. Kematian tersebut diduga berasal dari senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup anak. (*)

 

Related posts

Ini Pesan Ridwan Kamil Setelah Hijrah Ke Partai Golkar

dadali

Ratusan Marshall Lokal Dilatih Khusus untuk MotoGP Mandalika 2022

dadali

Akun MotoGP Kagum dan Menyebut Sirkuit Mandalika Sebagai Surga

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)