Image default
Mencari Kerja

Cegah Omicron, Indonesia Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Cegah Omicron,

Indonesia Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Pemerintah Indonesia melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri demi  menekan potensi masuknya varian baru Covid – 19 dari luar negeri ke wilayah Indonesia.  Larangan ini berlaku untuk semua level jabatan.

Larangan perjalanan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, dalam siaran resminya yang kami kutip pada Jumat (3 Desember 2021).

Luhut menegaskan bahwa pelarangan tersebut perlu ditetapkan sebagai langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.

Luhut menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri,  Luhut menyebutkan, “Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi Warga Negara Indonesia dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

Baca Juga:

Kini Giliran Hong Kong Masuk Daftar Larangan Masuk ke Indonesia

Vaksin Booster

Langkah lain yang disiapkan untuk menekan Pandemi Covid -19 adalah mempersiapkan program vaksin ketiga atau booster. Vaksin ekstra ini akan diberikan kepada para lansia dan kelompok rentan. “Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Tindakan baru lainnya adalah adanya perintah Presiden Joko Widodo terkait aturan karantina bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani karantina  selama 10 hari, atau diperpanjang dari aturan sebelumnya selaman 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” ungkap Luhut.

Sebelumnya, Indonesia juga telah menetapkan kewajiban karantina selama 14 hari bagi warga negara Indonesia yang baru saja berkunjung ke – 11 negara yang terindikasi dilanda Covid – 19 varian Omicron. Indonesia juga melarang sementara warga negara asing dari ke – 11 negara tersebut untuk memasuki wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Penutupan Akses ke Indonesia Berlaku Hari Ini,  Pendatang Afrika Langsung Ditolak Masuk

Related posts

Diam-diam, Ciamis Panen Padi Unggul Baru, Produktivitas Naik 27%

dadali

CGV Tayangkan 24 Film Bioskop,  Cek Film – film Terbarunya 

dadali

Judika Jadi Produser Iyan Josua, Finalis X Factor yang Gagal Juara

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)