Image default
Keuangan

Dua Seri SUN Khusus WP Patuh Bisa Dibeli Hari Ini

Dua Seri SUN Khusus WP Patuh Bisa Dibeli Hari Ini

 

BIKINRILIS.COM — Dua seri surat utang negara (SUN) yang khusus diterbitkan sebagai obligasi terbaru (new issuance) bagi para wajib pajak patuh yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dibeli hari ini, Jumat (25 Februari 2022). Kedua seri SUN tersebut adalah Seri FR0094 dan USDFR0003.

 

Seri FR0094 adalah SUN baru yang diterbitkan khusus bagi Wajib Pajak yang mengelola asetnya dalam mata uang rupiah. Adapun USDFR0003 merupakan SUN berdenominasi dollar Amerika Serikat, khusus bagi wajib pajak yang mengelola asetnya dalam mata uang negeri Paman Sam tersebut.

 

Jika seri FR0094 diterbitkan dengan masa jatuh tempo 15 Januari 2028 atau tenor 6 tahun, maka seri USDFR0003 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032, atau tenor 10 tahun. Dua hari lalu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa kupon bagi seri FR0094 adalah sebesar 5,6 persen. Adapun seri USDFR0003 memiliki kupon 3 persen. Kupon kedua seri ini bersifat semi annually, dengan tingkat imbal hasil (yield) masing – masing 5,6 persen dan 3 persen.

 

Baca Juga:

Meski Berkupon Paling Rendah, ORI021 Jadi Surat Utang Negara Ritel Paling Laku

Bank Sentral Indonesia Umumkan Turunnya Utang Luar Negeri

Moody’s: Peringkat Utang RI Tetap Baa2 Outlook Stable, Baik Dibanding Negara yang Turun Peringkat

 

Demikian informasi yang dibagikan Kementerian Keuangan dalam siaran pers yang dikutip pada Jumat (25 Februari 2022). Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa Transaksi Penerbitan SUN ini dilakukan dengan cara Private Placement. Pemesan kedua seri SUN ini perlu memperhatikan tanggal settlement – nya, yaiyu 4 Maret 2022.

 

Aturan pembelian kedua SUN instimewa ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Dimana, Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersih kedalam SUN, dilakukan dapat melakukannya melalui Dealer Utama di pasar perdana.

 

Dalam PMK yang sama juga diatur bahwa investasi dalam SUN berdenominasi Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nah, Dealer Utama yang melayani transaksi ini, wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. (*)

 

 

Related posts

Erick Thohir: UMKM Dibiayai Rp 24,4 Triliun Melalui Pasar Digital   

dadali

Pemerintah Terbitkan Sukuk Berbasis Proyek Rp 500 Miliar

dadali

Himbara PLN Kerjasama Pendanaan, Kerja Target Net Zerro Emission Tahun 2060

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)