Image default
Daerah Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan Hentikan Penambangan Timah di Perairan Bangka

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan Hentikan Penambangan Timah di Perairan Bangka

BIKINRILIS.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 untuk sementara menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir. Sumber permasalahan yang kini tengah dalam penyelidikan petugas adalah dugaan pelanggaran terkait pembuangan tailing atau limbah dari tambang timah yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

 

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti dipublikasikan pada Siaran Pers KKP awal pekan ini. Bangka Belitung merupakan salah satu daerah penghasil timah utama di Indonesia sejak lama.

 

Adin menegaskan, dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir. Terkait pelanggaran tersebut, KKP akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng Tim Ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.

 

Baca Juga:

Pemerintah Berhentikan Tambang Pasir di Tiga Pulau Ini

Pemerintah Berhentikan Tambang Pasir di Tiga Pulau Ini

BRMS Incar Tambang Emas di Aceh Seluas 36.000 Hektar

 

Penghentian tersebut merupakan upaya KKP untuk mencegah terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

 

“Saat ini Polsus PWP3K (Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil, Red) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegas Adin.

 

Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, termasuk penambangan pasir timah. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.

 

“PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima,” pungkas Adin. (*)

 

 

Related posts

Update Pertemuan Presidensi G20, Sidang Transisi Energi Akan Dimulai di Yogyakarta

dadali

Johnny G Plate Kecam Pembunuhan 8 Pekerja Tower Komunikasi di Papua

dadali

Warga Ciamis Punya Objek Wisata Baru: Situ Wangi

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)