Pemerintah Berhentikan Tambang Pasir
di Tiga Pulau Ini
BIKINRILIS.COM — Setelah menindak kapal penambang pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu, kini Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjutinya dengan menghentikan seluruh proses penambangan pasir di tiga pulau yang berada di perairan tersebut. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.
“Pemasangan papan larangan operasional di ketiga pulau yang diduga mengalami kerusakan akibat dampak dari penambangan pasir laut tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut yang merusak oleh PT Logomas Utama,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang dipublikasikan kemarin dan dikutip pada Kamis (24 Februari 2022).
Lebih lanjut Adin menjelaskan, dasar penyegelan di ketiga pulau tersebut adalah Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga:
Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia Hentikan Tambang Pasir Laut Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Patok KUR 2022 Rp 8,98 Triliun
Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia Hentikan Tambang Pasir Laut Ilegal
Adin menegaskan, pengenaan paksaan pemerintah tersebut penting dalam penanganan kasus ini sebagai upaya untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Ahli yang berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Universitas Haluoleo, ketiga pulau tersebut diduga mengalami kerusakan pesisir akibat dampak penambangan pasir laut.
“Memang berdasarkan hasil survei Tim Ahli, indikasi kerusakan pesisir ditemukan di ketiga pulau tersebut,” imbuhnya.