Image default
Uncategorized

KSP Ilegal Langsung Ditutup, Ditemukan Satu Pelaku Beroperasi dengan 95 KSP Fiktif

KSP Ilegal Langsung Ditutup,

Ditemukan Satu Pelaku Beroperasi

dengan 95 KSP Fiktif

 

Koperasi simpan pinjam (KSP) yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum dipastikan akan ditutup segera, terutama KSP yang fiktif dan terindikasi melakukan praktek pinjaman online ilegal. Perintah tersebut disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) kepada 50 Pejabat Pengawas Koperasi dari 23 provinsi.

“Jika terindikasi, segera ambil tindakan. Tutup dulu koperasinya. Bukan membekukan, sampai ada kejelasan. Jangan sampai abai karena merasa status koperasi bukan berada di wilayahnya. Tutup dulu baru laporkan ke otoritas yang berwenang,” tegas Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Ahmad Zabadi dalam Pelatihan bagi Pengawas Koperasi, beberapa waktu lalu di Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti Pejabat Pengawas Koperasi Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Ahmad Zabadi menegaskan, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi harus berani mengambil sikap jika menemui KSP yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum. Jangan lagi melihat status koperasi apakah koperasi tersebut menjadi otoritas provinsi atau kabupaten atau kota. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi memberikan mandat Pejabat Pengawas Koperasi  wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah provinsi dan kabupaten dan kota. Sehingga, tidak ada larangan untuk menutup operasional koperasi jika terindikasi melakukan praktik ilegal. 

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Nasrun Siagian menyampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kualitas dan kapasitas, juga kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK). Para pengawas koperasi diharapkan siap menghadapi maraknya kasus koperasi akhir-akhir ini. Sebut saja kasus gagal bayar KSP Indosurya, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, dan Koperasi Sejahtera Bersama. 

“Terbaru kasus pinjaman online (pinjol) illegal yang dilakukan dan mengatasnamakan KSP, bahkan pelakunya membuat 95 KSP fiktif. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Kemenkop dan UKM,” ungkapnya. 

 

Baca juga:

Ditemukan 20 Koperasi Pinjol Dibentuk oleh 1 Notaris

Related posts

Petani Ayo Semangat, Ekspor Pertanian Sehari ini  Capai Rp 7,29 triliun

dadali

Aseek, Kalimantan Dapat Kapal Perintis Baru

dadali

Hutan Organik, Harimau pun Suka

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)