Image default
Trend

Naik KA Jarak Jauh? Ingat Syarat PCR Test Berlaku

Naik KA Jarak Jauh?

Ingat Syarat PCR Test Berlaku

Zaman pandemi Covid – 19 seperti sekarang ini perlu lebih cermat dalam mempersiapkan diri sebelum menggunakan moda transportasi, terutama untuk perjalanan jarak jauh. Demikian juga dengan calon penumpang Kereta Api. Cek, syarat tes pendekteksi Covid – 19 yang berlaku saat ini.

Calon penumpang kini wajib menunjukkan salah satu dari 3 jenis pemeriksaan Covid – 19 yang dinyatakan dalam surat keterangan. Penumpang Kereta Api hanya boleh ikut dalam perjalanan jika menunjukkan salah satu dari dua syarat tes Covid – 19 ini. Pertama, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3×24 jam. Kedua, surat keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam. Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 1 menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000 yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Ketentuan ini merupakan Sebagian dari aturan baru yang berlaku sejalan dengan berubahnya berbagai peraturan yang mendasarinya. Upaya pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Kahumas PT  KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Rabu (3 November 2021) menambahkan bahwa ketentuan lain yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang Kereta Api, adalah Pertama, telah divaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia dibawah 12 tahun belum diwajibkan, namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua atau  keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:

Naik Kereta Wajib Tunjukkan NIK

Kedua, penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Sementara itu untuk mencegah penyebaran Covid – 19, KAI juga membagikan healthy kit bagi penumpang. Selain itu, dilakukan juga pembersihan sarana kereta api secara berkala dengan disinfektan. KAI juga menyediakan hand sanitizer di atas kereta api maupun di stasiun, serta penyediaan perangkat cuci tangan diberbagai area layanan.

“Penerapan sejumlah persyaratan tersebut dilakukan agar layanan KAJJ yang beroperasi ditengah era pandemi tetap aman, nyaman dan sehat,” ujar Eva.

KAI juga menghimbau masyarakat agar membeli tiket melalui aplikasi KAI Access. Aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat jika sewaktu-waktu akan melakukan perubahan jadwal atau pembatalan.

Baca Juga:

Perusahaan Kereta Catat Penjualan Rp 7,46 Triliun, KAI Tekan Kerugian

Related posts

Posisi Direksi Bank FAMA Dipertahankan Pasca Akuisisi EMTK

dadali

Jin BTS Rilis Album The Astronaut, Seperti yang Dijanjikan di Busan

dadali

Warga Jabar Butuh KUR? Cek Deh, Kabarnya Kini Makin Gampang

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)