Image default
Keuangan

Satgas Panggil Lima Influencer  Terkait Promosi Binary Option dan Broker Ilegal

Satgas Panggil Lima Influencer 

Terkait Promosi Binary Option dan Broker Ilegal

 

BIKINRILIS.COM — Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Demikian diinformasikan dalam Siaran Pers yang disampaikan oleh Ketua SWI Tongam L Tobing yang dipublikasikan melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan dikutip pada Jumat (18 Februari 2022).

 

Baca Juga:

IATA Ubah Fokus Bisnis Jadi Induk Usaha dan Perusahaan Investasi

Moody’s: Peringkat Utang RI Tetap Baa2 Outlook Stable, Baik Dibanding Negara yang Turun Peringkat

Wakil Menteri Perdagangan RI: Indonesia Perlu Antisipasi Peluang Ekonomi Baru di Metaverse

Related posts

Pemerintah Siapkan Subsidi Minyak Goreng Minyak Goreng Curah Kini Dipatok Rp 14.000

dadali

Ridwan Kamil: Perkara Minyak Goreng, Fenomena Yang Memprihatinkan

dadali

Lolos Uji Kemampuan dan Kepatutan OJK, Adiwarman A Karim Resmi Jadi Komut BSI

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)