Satgas Panggil Lima Influencer
Terkait Promosi Binary Option dan Broker Ilegal
BIKINRILIS.COM — Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Demikian diinformasikan dalam Siaran Pers yang disampaikan oleh Ketua SWI Tongam L Tobing yang dipublikasikan melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan dikutip pada Jumat (18 Februari 2022).
Baca Juga:
IATA Ubah Fokus Bisnis Jadi Induk Usaha dan Perusahaan Investasi
Moody’s: Peringkat Utang RI Tetap Baa2 Outlook Stable, Baik Dibanding Negara yang Turun Peringkat
Wakil Menteri Perdagangan RI: Indonesia Perlu Antisipasi Peluang Ekonomi Baru di Metaverse