Image default
Uncategorized

Update COVID – 19: Warga Negara Inggris dan Denmark Dilarang Masuk RI

Update COVID – 19:

Warga Negara Inggris dan Denmark Dilarang Masuk RI

Jika pada awalnya penyebaran COVID -19 varian Omicron terpusat di Benua Afrika, maka saat ini, terjadi perluasan hingga ke Benua Eropa. Atas perkembangan terbaru tersebut, Pemerintah Indonesia menambah daftar negara yang warga negaranya dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu karena negara tersebut dilaporkan terpapar Omicron dan skala signifikan. Negara tersebut adalah Inggris dan Denmark.

“WNA asal Inggris dan Denmark juga sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia sehubungan dengan banyaknya kasus terkonfirmasi,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Achmad Nur Saleh. Achmad menuturkan hal tersebut dalam siaran pers yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin (27 Desember 2021).

Baca Juga:

Indonesia Laporkan 27 Kasus Baru Omicron, Total Menjadi 46 Kasus, Cek Negara Asalnya

Dalam siaran pers yang sama dikisahkan bahwa varian Omicron muncul pertama kali di Afrika Selatan. Kasus Covid-19 varian baru kini sudah terkonfirmasi di Inggris dan Denmark dengan jumlah lebih dari 10.000 kasus.

Menanggapi dinamika penyebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529, Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan pelarangan masuk WNA ke Indonesia melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:

Update Covid – 19: Pemerintah RI Datangkan 15 Mesin Genome Sequencing Demi Perangi Omicron

Kemudian, Achmad mengatakan, terdapat penyesuaian terkait negara-negara yang warganya dilarang memasuki wilayah Indonesia. Dimana, Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Covid-19 Nomor 26 tahun 2021 menyebutkan, menutup sementara masuknya Warga Negara Asing, baik secara langsung maupun transit di negara lain. Mereka adalah yang melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana serta Norwegia,  di mana transmisi komunitas Covid-19 varian baru telah dikonfirmasi.

Tak hanya itu, lanjut Achmad, negara yang secara geografis berdekatan juga menjadi subjek pelarangan masuk ke Indonesia. Negara-negara tersebut yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca Juga:

Naik Jadi 4.000 Kedatangan dari LN, Indonesia Waspadai Penyebaran Omicron dari Perbatasan

Pengecualian

Di sisi lain, pengecualian pembatasan masuk WNA ke wilayah Indonesia diberikan kepada WNA yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021, tentang Skema Perjanjian Bilateral yang antara lain contohnya untuk Travel Corridor Arrangement dan mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.

“Perlu kami tegaskan juga bahwa dalam hal WNA asal negara suspek Covid-19 varian baru sudah lama tidak kembali ke negaranya, setidaknya lebih dari 14 hari, maka mereka dapat memasuki wilayah Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkas Achmad.

Related posts

Update Covid – 19: Pasien Omicron Lokal Pernah Ke Restoran ini

dadali

Saat Jajal Sirkuit Mandalika, Pakaian Jokowi 100% Produk Lokal

dadali

School Ambassador, Perburuan Bakat Esport Pertama Digelar

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)