Image default
Uncategorized

2.520 Karang Hias Hidup Gagal Diselundupkan dari Mataram

2.520 Karang Hias Hidup

Gagal Diselundupkan dari Mataram

 

Sebanyak 2.520 Karang Hias atau Koral Hidup kedapatan diangkut menggunakan 60 box styrofoam di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Aktivitas ini dihadang petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena ilegal. Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas menyimpulkan bahwa kekayaan laut Indonesia tersebut hendak diperdagangkan secara tidak sah.

 

Sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan, mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Karenanya, menjaga dan melestarikan ekosistem laut menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama, salah satunya dengan mendukung pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan dilindungi dan termasuk dalam Appendix CITES. Caranya adalah melalui pendataan terhadap aktivitas pengambilan koral dan karang hias mulai dari pengumpul, nelayan pengambil karang, dan jaringannya untuk pencegahan dan mitigasi kerusakan terumbu karang.

 

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan, pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.

 

Hasil pengamatan petugas lapangan ditemukan bahwa jenis-jenis karang hias yang diperdagangkan secara ilegal ini sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi adalah beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekatnya antara karang hias dan substrat terlihat masih baru. Selain itu, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras atau tajam.

 

BPSPL Denpasar bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menyita karang hias tersebut dan melakukan pelepasliaran. Pelepasliaran ini dilakukan  juga oleh Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.

 

Lambat tumbuh

Yudi menambahkan, ukuran karang hias yang disita adalah bervariasi antara 10 cm hingga 15 cm yang didominasi genus Euphyllia spp. dan karang masif Goniopora spp. Laju pertumbuhan karang hias ini tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 milimeter (mm) per tahun dan 11 mm pertahun.

 

Karang hias tersebut berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan dikirim untuk tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur. Yudi pun mengambil 10 pcs karang hias sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas  Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan para pelaku peredaran karang ilegal ini. Tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat asalkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

“Kejadian ini bukan kali pertama. Paling tidak sudah lima kali upaya pengiriman karang hias secara ilegal ini dapat digagalkan di wilayah kerja BPSPL Denpasar khususnya Wilker NTB sejak tahun 2017. Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam. KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang – undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal,” tegasnya.

Baca Juga:

Dicari 100.000 Pekerja Nih, Beresin Terumbu Karang

Related posts

Petani Pisang Cavendish Sukabumi, Gunakan Model Bisnis Ekosistem

dadali

GDST: Penjualan 2021 Akan Capai Rp 1,6 Triliun

dadali

Esport PON XX Papua, Tim Terbanyak Ada Pada Game Ini

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)