Image default
Headline

Wahai Nelayan, Ekspor ke Tawau Kini Bisa dari Sebatik Ya

 

 

Wahai Nelayan,

Ekspor ke Tawau Kini Bisa dari Sebatik Ya

Mesin pencari Google dengan mudah menunjukkan jarak antara titik tengah Pulau Sebatik, Indonesia dengan Tawau, Malaysia hanya terpaut jarak 16 kilometer. Bukan jarak yang terlampau jauh untuk diarungi oleh nelayan – nelayan tangguh nusantara. Mungkin kemudahan itu pulalah yang menjadi sebab pengiriman hasil laut dari Sebatik menuju Tawau menjadi ringan untuk dilakukan. Begitu juga ekspor hasil ikan tangkapan nelayan.

Dalam siaran pers resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipublikasikan pada Jumat (5 Maret 2021) menerangkan selama ini hasil tangkapan para nelayan dijual di pasar Nunukan atau Sebatik. Sebagian dijual hingga ke Tarakan atau Tanjung Selor, namun sebagian besar dari hasil laut mereka dijual ke Tawau, Malaysia dengan harga jual yang lebih menjanjikan.

“Namun sayangnya transaksi para nelayan tersebut masih dilakukan secara tradisional. Hal ini tentu saja rawan terjadi tindak pelanggaran keimigrasian karena para nelayan biasanya langsung menjual hasil tangkapannya ke pasar di Tawau tanpa melewati pintu keimigrasian yang resmi. Bisa saja para nelayan tersebut ditangkap oleh aparat keamanan di Malaysia karena dianggap masuk secara ilegal apalagi ini sudah terjadi cukup lama,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan Dhian Kusumanto.

Untuk memudahkan proses ekspor inilah, Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik KKP bersama Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara melakukan ekspor ikan perdana ke Tawau, Malaysia, pada 3 Maret 2021 lalu. Nilai ekspor tersebut mencapai Rp 4,21 miliar yang terdiri dari ikan bandeng dan ikan demersal.

Inilah ekspor pertama yang dilakukan dengan seluruh kelengkapan administrasinya, mulai dari surat keterangan asal (SKA) dan health certificate (HC) produk ekspor tersebut. Inilah juga tonggak pertama bagi upaya membuka sumber pendapatan negara baru serta devisa hasil ekspor. Dari ujung pulau Kalimantan ini, diharapkan ada sumber pendapatan baru bagi negara.

Menurut Koordinator SKPT Sebatik Iswadi Rachman, kelengkapan dokumen ekspor tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menghindari kegiatan ekspor ilegal. Pencatatan tersebut juga menjadi penyokong dalam menambah devisa negaran dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nunukan dalam komoditas produk perikanan.

“Kita ingatkan terus para pelaku usaha perikanan agar mengurus dokumen ekspor tersebut karena prosesnya sangat mudah. Tindakan tegas juga akan dilakukan apabila eksportir tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan ekspor,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak terkait perlu ditingkatkan untuk mengawal produk perikanan Indonesia tidak bermasalah di pasar luar negeri. Selain itu kegiatan ekspor perdana ini juga dapat menjadi pembuka jalan bagi pengusaha yang lain untuk mengikutinya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya. Ini dilakukan agar ekspor produk perikanan Indonesia terus meningkat meskipun pandemi.

“Jaminan mutu ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia,” katanya.

Ekspor langsung yang dilaksanakan di SKPT Sebatik ini merupakan salah satu keberhasilan KKP dalam membangun daerah pinggiran Indonesia yang kaya akan potensi sumber daya ikan. SKPT Sebatik juga menjadi titik pemeriksaan (check point) dan titik pengeluaran (exit point) dan pemasukan (entry point) kapal perikanan yang mengangkut hasil perikanan dari berbagai daerah di Kalimantan Utara, seperti Tarakan, berau.

Untuk diketahui perairan di Provinsi Kalimantan Utara masuk dalam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 meliputi Perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera. Potensi pada zona tersebut mencapai 597.139 ton yang terdiri dari spesies biota laut, meliputi ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi.

 

Related posts

Harga Porang Anjlok? Ini Solusi untuk Petani

dadali

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Sepakat Aset Kripto Perlu Diawasi Ketat

dadali

99 WNI Sudah Diungsikan dari Ukraina

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)