Image default
Keuangan

Ada Peluang Tarif Pajak Ringan, Bisa Final 6 Persen

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Data/informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

 

PPS ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan. Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya PPS tadi.

 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

 

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/”, papar Luky Alfirman.

 

Seentara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, dengan desain PPS ini, kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan basis pajak diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. “Hal ini diharapkan berkontribusi positif bagi upaya konsolidasi fiskal,” ungkapnya.  (*)

Related posts

Erick Thohir Kunjungi BNI Amsterdam: Tangkap Peluang Pasar Global

dadali

Gak Bener Ini,  Dana Daerah Rp 123 Triliun Mengendap Gak Muter

dadali

Anwar Ibrahim Jadi Saksi, Malaysia Janji Kontribusi Rp 5,9 Triliun untuk IKN

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)