Image default
Keuangan

Ada Peluang Tarif Pajak Ringan, Bisa Final 6 Persen

 

Ada Peluang Tarif Pajak Ringan,

Bisa Final 6 Persen

 

BIKINRILIS.COM — Jika Anda merasa ada harta kekayaan yang belum tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ini mungkin menjadi kesempatan terbaik untuk menyampaikannya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Disiapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 6 persen, jika mengikuti PPS.

 

Ada beragam tarif pajak yang secara rinci diungkapkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui siaran pers yang dikutip pada Kamis (3 Maret 2022).

 

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Bisa lebih rendah lagi, yaitu 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Syaratnya, harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

 

Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Dapat lebih ringan lagi, yaitu 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Yang lebih murah lagi adalah tarif 12 persen, yaitu khusus bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Syarat mendapatkan tarif 12 persen ini adalah harus diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

 

Baca Juga:

G20 Sepakat Aturan Pajak Baru Internasional Berlaku 2023

Kabar Gembira Nih, UKM Bebas Pajak Penghasilan

Dua Seri SUN Khusus WP Patuh Bisa Dibeli Hari Ini

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengingatkan, Wajib Pajak eks peserta tax amnesty yang mengikuti program PPS ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Related posts

Sri Mulyani Bahas IndoAID dengan Perancis

dadali

Berminat Kuliah di STAN? Perhatikan Cara Daftar Terbarunya

dadali

Pemerintah Siapkan Subsidi Minyak Goreng Minyak Goreng Curah Kini Dipatok Rp 14.000

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)