Image default
Pangan

Awas, Menyampur Obat Sembarangan Bisa Dibui 15 Tahun

Awas, Menyampur Obat Sembarangan Bisa Dibui 15 Tahun

 

BIKINRILIS.COM — Kisah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap jaringan pelaku produksi bahan pangan dan obat trandisional illegal di Bandung dan Bogor cukup menyita perhatian. Sebab, bahan pangan olahan yang dicampur paracetamol atau obat Pereda nyeri dan Sildenafil atau obat kuat pun termasuk jenis yang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia, yaitu kopi instan.

Dalam siaran pers akhir pekan lalu, Kepala Badan POM Penny K Lukito memperingatkan para pelaku produksi dan pengedar bahan pangan olahan dan obat tradisional ilegal akan menghadapi ganjaran hukum yang cukup berat.

Menurut Penny, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu terdapat ancaman Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Juga terdapat ancaman Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

 

Baca Juga:

Sindikat Penyampur  Kopi Paracetamol dan Obat Kuat, Sudah Bebas Beroperasi Selama 2 Tahun

 

Dalam kasus Bandung dan Bogor pekan lalu, Badan POM melanjutkan hasil operasinya dengan memproses secara hukum (pro justitia) atas 2 orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas atau izin edar produk, namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik, serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Penny pun mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat. (*)

Related posts

KPPU: Bermunculan Merk Minyak Goreng Kemasan Baru

dadali

Indonesia Bangun 130 Pusat Budidaya Ikan, Produksi Tak Lagi Tergantung dari Alam

dadali

Pemerintah Siapkan Subsidi Minyak Goreng Minyak Goreng Curah Kini Dipatok Rp 14.000

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)