Image default
Nasional

BMKG Terbitkan Peta Bahaya, Tunjukkan Ancaman Sesar Cugenang

 

BMKG Terbitkan Peta Bahaya,

Tunjukkan Ancaman Sesar Cugenang

 

BIKINRILIS.COM — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur, dengan Sumber Gempa Patahan Cugenang. Pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang menunjukkan terdapat beberapa zona bahaya beserta kriterianya serta rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

Pemetaan sendiri, menurut siaran pers BMKG yang diterbitkan Minggu (8/1/2023), telah selesai pada 22 Desember 2022, diantaranya memperlihatkan peta bahaya gempa bumi yang diakibatkan oleh aktivitas Patahan atau Sesar Cugenang. Pemetaan ini merupakan hasil pemutakhiran dari peta bahaya gempa bumi karena Sesar Cugenang yang sebelumnya telah dirilis di website BMKG pada tanggal 10 Desember 2022.

Pemutakhiran ini dilakukan setelah menyesuaikan dengan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan, serta adanya dukungan data dari Instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.

 

Zona Terlarang atau Merah

Dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 zona bahaya gempa bumi yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning).

Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan Sempadan Patahan Aktif Cugenang 0 – 10 meter ke kanan dan ke kiri, tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa. Zona Terlarang ini merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

 

Baca Juga:

284 BTS Padam Akibat Gempa Cianjur,  Operator Terpaksa Pakai Genset

Penyebab Gempa di Cianjur Menurut PVMBG,  Ada Sesar Aktif yang Masih Misteri

Setelah Akhir Tahun, Hari Ini, Karangasem Diguncang Gempa Lagi

 

Adapun rekomendasi yang BMKG terhadap Zona Terlarang ini adalah ditetapkan sebagai zona yang harus dikosongkan, bangunan yang ada direlokasi, dilarang melakukan pembangunan kembali, dan pembangunan baru.

Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.

Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 kilometer persegi (Km2) yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak.

Lalu Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Zona Terbatas atau Orange

Untuk Zona Terbatas (Orange), zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Ini merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).

Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terbatas tersebut yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan Persyaratan yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah.

Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.

 

Zona Bersyarat atau Kuning

Untuk Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Ini merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa. Zona ini merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).

Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Bersyarat yakni dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.

 

Sumber Data

Adapun data yang digunakan BMKG untuk analisis dalam penyusunan Peta Bahaya Sesar Cugenang ini antara lain adalah data hasil monitoring posisi, sebaran dan magnitudo gempa utama dan gempa-gempa susulannya, yang disertai dengan analisis mekanisme sumber gempa bumi (focal mechanism).

BMKG juga melakukan Analisis Makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan; Analisis directivity frekuensi gelombang gempa; serta Analisis spektrum gelombang seismik dan Interpretasi anomali gaya berat (gravity).

Sedangkan analisis dari instansi luar BMKG adalah Pertama, analisis deformasi permukaan berbasis satelit (InSAR) yang dilakukan oleh peneliti BRIN dan MAPPIN yakni Dr Agustan. Hasil analisisnya memiliki arah kurang lebih sama dengan arah Jurus yang ditetapkan oleh BMKG berdasarkan data kegempaan atau focal mechanism. Dr Agustan menemukan bahwa jurus sesar berarah Barat Laut – Tenggara.

Kedua, data yang menguatkan analisis BMKG yakni data displacement (perpindahan) Global Positioning System (GPS) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terpasang di Cianjur. Data ini juga menunjukkan arah Tenggara pada saat kejadian gempa bumi utama di Cianjur pada tanggal 21 November 2022.

Verifikasi lapangan

Setelah dilakukan analisis dari BMKG dan juga dukungan analisis dari instansi lain, BMKG melakukan sosialisasi dan pembahasan dengan berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian PUPR dan BNPB.

Sosialisasi dan FGD dilakukan pula dengan Badan Geologi dan Para Pakar Gempabumi dari berbagai institusi nasional yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Gempabumi dan Tsunami.

Selain itu, dilakukan pula verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, yang dipimpin langsung oleh Bupati Cianjur. Proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari langkah koordinasi untuk menyamakan pemahaman antara BMKG dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.

BMKG dan Pemkab Cianjur menyamakan persepsi terkait zona-zona yang akan ditetapkan sebagai zona bahaya, terutama untuk tempat-tempat yang memiliki dampak yang signifikan dan kerusakan parah.

Wilayah yang dikunjungi dalam verifikasi lapangan ini bermula dari daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak, lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri hingga Desa Ciherang.

Dengan dihasilkannya peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dari BMKG, diharapkan peta ini dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur.

Bahkan, peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang. (*)

 

Related posts

Percepat Implementasi EBT, PLN Kian Getol Sedot Listrik dari PLTM

dadali

Sorgum dan Porang, Jadi Strategi Mitigasi Krisis Pangan Indonesia

dadali

Setelah Masuk Daftar Siswa Eligible, Apa Langkah Selanjutnya?

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)