Image default
Headline

Delapan Bulan Diselidiki Brasil,  Baja Indonesia Terbebas Sanksi Dumping

Delapan Bulan Diselidiki Brasil,

Baja Indonesia Terbebas Sanksi Dumping

 

Puji syukur. Kabar menggembirakan terjadi pada industri baja anti karat (stainless steel). Setelah menunggu selama delapan bulan, akhirnya Indonesia terbebas dari ancaman sanksi bea masuk anti – dumping oleh Brasil. Produk Indonesia yang sebelumnya terancam saksi anti dumping adalah plat besi baja putih atau Cold Rolled Stainless Steel (CRSS).

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi di Jakarta, awal pekan ini. Lutfi menyambut baik keputusan The    Undersecretary    of    Commercial    Defense    and    Public    Interest    (SDCOM) Brasil yang menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor plat besi baja putih, yang salah satunya berasal dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam rilis SDCOM yang dikeluarkan pada  4  November  2021.

Keputusan Brasil untuk menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor plat besi baja putih Indonesia disebabkan oleh kesimpulan SDCOM yang menyatakan  bahwa data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti dan mengandung banyak kesalahan. Data kerugian yang diserahkan industri domestic merupakan satu dari tiga syarat yang harus terpenuhi jika suatu negara ingin menyelidiki kemungkinan praktek dumping atas produk dari negara lain.

Dua syarat lain yang ditetapkan oleh WTO  Anti-Dumping  Agreement adalah terbukti adanya impor dumping dan hubungan kausalitas. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pengenaan bea masuk anti-dumping tidak dibenarkan.

“Kami  menyambut  baik  keputusan  SDCOM  menghentikan  anti-dumping  CRSS  asal  Indonesia. Sebagai  otoritas  penyelidik,  SDCOM  telah  mengambil  keputusan  yang  tepat. Jika  ada  keraguan terkait kerugian  industri  domestik,  maka  otoritas  harus  segera  menghentikan  penyelidikan trade remedy, termasuk dumping,” ujar Lutfi.

Sementara itu, Pejabat Sementara Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri  Indrasari  Wisnu  Wardhana  menuturkan, “Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya. Sehingga, hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan,” ungkapnya.

Penyelidikan anti dumping tersebut cukup memukul ekspor plat besi baja putih Indonesia ke Brasil. Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mencatat, selama  Januari—September 2021, Indonesia tercatat tidak melakukan ekspor CRSS ke Brasil.

BPS juga mencatat pada tahun 2020, ekspor CRSS Indonesia ke Brasil tercatat USD  1,1  juta  atau  menurun  dibandingkan  tahun  sebelumnya.  Brasil  bukan  merupakan  negara tujuan  terbesar  eskpor  CRSS  Indonesia.  Pangsa  ekspor  Brasil  pada  2020  hanya  0,17  persen  dari total  ekspor  CRSS  Indonesia  ke  dunia,  yaitu  sebesar USD  601  juta.  Namun, akses pasar ekspor tetap dipelihara karena Brasil merupakan salah satu pasar alternatif bagi ekspor CRSS Indonesia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas   dari   dukungan   para   pemangku   kepentingan,   khususnya   para   produsen   dan   eksportir Indonesia. “Kami mengapresiasi sikap  kooperatif  para  produsen dan eksportir  Indonesia dalam penyelidikan  anti-dumping  CRSS  ini.  Sehingga, hasil yang baik berpihak pada Indonesia,” kata Natan

Baca Juga:

Puji Syukur, Indonesia Masuki Zona Positif Ekonomi 

Related posts

Menuju Pasar Dunia Yuks, Jajal Game Kamu di IGDX 2021

dadali

Expo 2020 Dubai: Paviliun Indonesia Dikunjungi 1,5 juta Orang 

dadali

Indonesia Ngegas Tanam Sorgum, Ini Kata Pakar

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)