Delapan Bulan Diselidiki Brasil,
Baja Indonesia Terbebas Sanksi Dumping
Puji syukur. Kabar menggembirakan terjadi pada industri baja anti karat (stainless steel). Setelah menunggu selama delapan bulan, akhirnya Indonesia terbebas dari ancaman sanksi bea masuk anti – dumping oleh Brasil. Produk Indonesia yang sebelumnya terancam saksi anti dumping adalah plat besi baja putih atau Cold Rolled Stainless Steel (CRSS).
Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi di Jakarta, awal pekan ini. Lutfi menyambut baik keputusan The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) Brasil yang menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor plat besi baja putih, yang salah satunya berasal dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam rilis SDCOM yang dikeluarkan pada 4 November 2021.
Keputusan Brasil untuk menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor plat besi baja putih Indonesia disebabkan oleh kesimpulan SDCOM yang menyatakan bahwa data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti dan mengandung banyak kesalahan. Data kerugian yang diserahkan industri domestic merupakan satu dari tiga syarat yang harus terpenuhi jika suatu negara ingin menyelidiki kemungkinan praktek dumping atas produk dari negara lain.
Dua syarat lain yang ditetapkan oleh WTO Anti-Dumping Agreement adalah terbukti adanya impor dumping dan hubungan kausalitas. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pengenaan bea masuk anti-dumping tidak dibenarkan.
“Kami menyambut baik keputusan SDCOM menghentikan anti-dumping CRSS asal Indonesia. Sebagai otoritas penyelidik, SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat. Jika ada keraguan terkait kerugian industri domestik, maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy, termasuk dumping,” ujar Lutfi.
Sementara itu, Pejabat Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, “Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya. Sehingga, hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan,” ungkapnya.
Penyelidikan anti dumping tersebut cukup memukul ekspor plat besi baja putih Indonesia ke Brasil. Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mencatat, selama Januari—September 2021, Indonesia tercatat tidak melakukan ekspor CRSS ke Brasil.
BPS juga mencatat pada tahun 2020, ekspor CRSS Indonesia ke Brasil tercatat USD 1,1 juta atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Brasil bukan merupakan negara tujuan terbesar eskpor CRSS Indonesia. Pangsa ekspor Brasil pada 2020 hanya 0,17 persen dari total ekspor CRSS Indonesia ke dunia, yaitu sebesar USD 601 juta. Namun, akses pasar ekspor tetap dipelihara karena Brasil merupakan salah satu pasar alternatif bagi ekspor CRSS Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari dukungan para pemangku kepentingan, khususnya para produsen dan eksportir Indonesia. “Kami mengapresiasi sikap kooperatif para produsen dan eksportir Indonesia dalam penyelidikan anti-dumping CRSS ini. Sehingga, hasil yang baik berpihak pada Indonesia,” kata Natan
Baca Juga: