Image default
Headline Teknologi

Doni Salmanan Diperiksa 13 Jam, Langsung Ditahan

Dia pun menambahkan bahwa setelah berstatus sebagai tersangka, Doni langsung menjalani proses lanjutan, yaitu pemeriksaan sebagai tersangka. Dimana pasal yang dijerat adalah berlapis, yaitu Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU TPPU.

 

“Beberapa pasalnya adalah Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, kemudian Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun, dan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebut Ramadhan.

 

Beberapa barang bukti yang disita penyidik Polri adalah, Pertama, telepon genggam Iphone 13, akun youtube King Salmanan, akun email dua yang terkoneksi dengan akun youtube dan Quotex, rekening bank, bundel bukti transfer deposit dan penarikan, serta flashdisk berisi file. “Proses ini masih berjalan. Akan dilakukan tracing terhadap aset milik tersangka dan dana yang mengalir dari rekening tersangka. Setelah itu tentu aset yang berasal dari tindak pidana ini akan diamankan,” ungkap Ramadhan. (*)

Related posts

Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Harus Pindahkan Pipa Besar Saluran Air Minum

dadali

Kemenkes: 99 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal, Rentang Agustus – Oktober 2022

dadali

Naik Pesawat Garuda, 83 Pengungsi Ukraina Tiba di Indonesia

dadali
Select your currency
USD Dolar Amerika Serikat (US)