Dia pun menambahkan bahwa setelah berstatus sebagai tersangka, Doni langsung menjalani proses lanjutan, yaitu pemeriksaan sebagai tersangka. Dimana pasal yang dijerat adalah berlapis, yaitu Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU TPPU.
“Beberapa pasalnya adalah Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, kemudian Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun, dan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebut Ramadhan.
Beberapa barang bukti yang disita penyidik Polri adalah, Pertama, telepon genggam Iphone 13, akun youtube King Salmanan, akun email dua yang terkoneksi dengan akun youtube dan Quotex, rekening bank, bundel bukti transfer deposit dan penarikan, serta flashdisk berisi file. “Proses ini masih berjalan. Akan dilakukan tracing terhadap aset milik tersangka dan dana yang mengalir dari rekening tersangka. Setelah itu tentu aset yang berasal dari tindak pidana ini akan diamankan,” ungkap Ramadhan. (*)