Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.
Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp 9.300/ kilogram (kg) serta untuk olein sebesar Rp 10.300/ kg. Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
Baca Juga:
Pengamanan Distribusi Minyak Goreng, Pemilik 25.361 Kotak Minyak Goreng Dipanggil Polda Sumut
Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).
“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/ liter, kemasan sederhana Rp 13.500/ liter, dan kemasan premium Rp 14.000/ kg sangat mungkin dilakukan,” kata Lutfi.
Tak Akan Dicabut